Pencurian Kayu Jati Gelondong Berhasil Digagalkan

Cepu– Kasus pencurian yang terjadi di Jalan Raya Cepu – Randublatung Km. 7 di Dukuh Seren Desa Nglandeyan Kecamatan Kedungtuban berhasil digagalkan.

 

Bacaan Lainnya

Kejadian bermula saat petugas jaga sedang melaksanakan patroli gabungan di Petak di 60 A RPH Ngasahan BKPH Kendilan Perhutani KPH Cepu.

 

Mereka mendengar ada pohon roboh dan, kemudian berusaha menghubungi Tim Buser untuk dilakukan penghadangan pada saat kayu hasil curian dibawa atau diangkut melalui jalan di Dukuh Seren Desa Nglandeyan. Kec. Kedungtuban.

 

Lalu sekira pukul 04.00 pelaku keluar dari kawasan hutan dengan membawa kayu jati berbentuk gelondong sebanyak 8 (delapan) batang dengan menggunakan 8 (delapan) unit sepeda motor.

 

Saat pelaku disergap oleh Petugas Perhutani gabungan, pelaku melarikan diri diantaranya 4 (empat) pelaku berhasil membawa sepeda motornya dan 4 (empat) pelaku sepeda motornya ditinggal.

 

Setelah selesai penyergapan lalu menghubungi Polsek Kedungtuban. Dari kejadian inj, petugas mengamankan 8 (delapan) batang kayu jati berbentuk gelondong dan 4 Unit sepeda motor diamankan di Kantor BKPH Kendilan. Dengan kerugian ditaksir Rp 19,5 juta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *