Banyumas- Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Polda Jateng menangkap seorang perempuan yang diduga menjadi pelaku penipuan dengan modus mutasi kerja Karyawan Kantor Pos dari Jogjakarta ke Purbalingga.
“Kami telah mengamankan perempuan berinisial SM (58) warga Purbalingga Wetan, Kab. Purbalingga. Diketahui SM merupakan PNS Pemkab Purbalingga”, ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, SH, SIK, saat dikonfirmasi, Sabtu (10/6/23).
Kasat Reskrim menjelaskan, kronologi kejadian yaitu pada sekira bulan Agustus 2020, tersangka SM menawarkan kepada korban yang bernama TS (63) warga Desa Karangduren Sokaraja dengan dalih dapat membantu anak korban agar bisa pindah dari Kantor pos Yogyakarta ke Kantor Pos Purbalingga dengan syarat harus membayar sejumlah uang.
“Jadi pada tanggal 30 Agustus 2020, korban membayar DP sebesar 3,5 juta dan dijanjikan dalam waktu 2 bulan bahwa anak korban akan di pindahkan kerja dari Jogjakarta ke Purbalingga namun tidak terlaksana”, jelas Kasat Reskrim.
Kemudian pada bulan November 2020, tersangka kembali menawarkan dan memberitahu korban bahwa ada lowongan di Pemerintah Kabupaten Banyumas, dan sanggup untuk membantu memasukkan anak korban ke Pemda Banyumas dengan syarat harus membayar uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
“Pada tanggal 5 November 2020, korban kembali menyerahkan uang sebesar 25 juta, namun hingga sekarang tidak terlaksana”, ungkapnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami total kerugian sebesar Rp. 28.500.000,00 (dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan ke Sat Reskrim Polresta Banyumas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada hari Rabu, 07 Juni 2023 sekira pukul 13.00 Wib dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap tersangka dan tersangka mengakui semua perbuatanya.
“Saat ini pelaku berada di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas dan disangkakan dengan pasal Tindak Pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP”, ungkap Kasat Reskrim.