Jadi Kurir Sabu Warga Panjang Baru Ditangkap Polisi

Jadi Kurir Sabu Warga Panjang Baru Ditangkap Polisi

Kota Pekalongan – Pekalonganberita.com- Nekat menjadi kurir sabu, seorang pemuda warga Kelurahan Panjang Baru, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan H.R (27) ditangkap Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota.

 

Bacaan Lainnya

Kasat Resnarkoba, AKP Budi Prayitno menjelaskan, bahwa kronologi penangkapan pelaku, yakni HR diduga menjadi kurir narkoba.

 

“Pada hari Senin (21/8/2023) lalu, sekitar pukul 16.00 WIB, kami mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Kusuma Bangsa Gang Cemara, Kelurahan Panjang Baru, Kecamatan Pekalongan Utara sering terjadi transaksi atau penyalahgunaan narkoba,” kata AKP Budi dihadapan para awak media dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat siang (8/9/2023).

 

Usai mendapat informasi tersebut, kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota memastikannya terlebih dahulu.

 

“Setelah dinyatakan lengkap, kami bergerak menuju lokasi. Disitu, kami berhasil mengamankan HR berikut barang bukti dan pelaku kami bawa ke Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota untuk penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.

 

Dikatakannya selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip terbungkus lakban coklat berisi sabu 104,2 gram, dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125.

 

Dihadapan para awak media, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari daerah Solo, dan hanya menjadi perantara (kurir) saja.

 

“Nggak beli, hanya disuruh dan nanti mendapat komisi sebesar Rp 2,5 juta,” kata HR yang kesehariannya bekerja menjadi kasir di salah satu bar daerah Solo.

 

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *