*TAK BUTUH WAKTU LAMA SATRESKRIM POLRES BOYOLALI BERHASIL MENGUNGKAP TABIR PENCURIAN YANG TERJADI DI ALFAMART*

BOYOLALI – Team Opsnal Satreskrim Polres Boyolali berhasil mengungkap pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat) Alfamart di Kota Boyolali, Jumat (24/3).

 

Bacaan Lainnya

Kopolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi membenarkan pengungkapan tindak pidana Pencurian dan Pemberatan (Curat) di salah satu gerai Alfamart yang ada di Kota Boyolali.

 

Pelaku yang sudah kita amankan dan tetapkan sebagai tersangka ini berinisial DY (32) dan SRT (41), pelaku melakukan aksinya dengan melubangi tembok belakang Alfamart.

 

Bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari Laporan Polisi salah satu karyawan toko yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 24 Maret 2023, diketahui pukul 06:01 WIB telah terjadi pencurian dengan pemberatan di Alfamart Kemiri, Kec. Mojosongo, Kab. Boyolali.

 

Bermula kejadian saat Pelapor datang membuka pintu Swalayan melihat barang di etalase telah berantakan dan tembok belakang dalam keadaan berlobang karena dibobol. Setelah dilakukan pengecekan terdapat beberapa barang yang hilang diantaranya adalah rokok berbagai merk; Susu berbagai merk dan Kosmetik berbagai merk dengan total kerugian sekitar Rp. 37.100.025 (Tiga puluh tiga juta seratus ribu dua puluh lima rupiah). Untuk menghilangkan jejak pelaku juga merusak CCTV dari Toko. Atas kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Mojosongo.

 

Dari adanya laporan tersebut tidak butuh waktu lama Team Resmob Satreskrim Polres Boyolali melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan akhirnya pada hari Selasa tanggal 11 April 2023 sekitar pukul 22:00 WIB pelaku beserta dengan barang bukti berhasil dilakukan penangkapan di wilayah Cepogo Kab. Boyolali Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Bahwa dari hasil pengembangan para pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di toko ALFARO di daerah Ampel, Boyolali.

 

Untuk saat ini, tersangka dan berbagai barang bukti hasil curian sudah diamankan di Mapolres Boyolali untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP.

 

Petrus menghimbau agar para pengusaha minimarket, swalayan dan toko lainnya agar mengadakan penjaga di malam hari untuk menghindari peristiwa serupa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *