Warga Poncol Ngaku Konsumsi Ganja Untuk Penafsu Makan

Warga Poncol Ngaku Konsumsi Ganja Untuk Penafsu Makan

Kota Pekalongan – Pekalonganberita.com– Seorang warga Poncol, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan berinisial T.M bin I. (37 tahun) mengaku telah lama mengonsumsi narkoba jenis ganja untuk penafsu makan.

Mendapati hal tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan Kota menangkapnya di sebuah rumah kost beralamatkan di Kuripan Lor, Kecamatan Pekalongan Selatan pada Jumat, 21 Juli 2023.

Bacaan Lainnya

Tersangka, T.M bin I. (37 tahun) mengaku sudah lama memakai narkotika jenis ganja untuk konsumsi pribadi.

“Saya pemakai sudah sekitar 3 tahunan. Dikonsumsi untuk pribadi saja agar nafsu makan Saya meningkat,” tandasnya.

Kasat Res Narkoba Polres Pekalongan Kota, AKP Budi Prayitno menjelaskan bahwa, penangkapan tersangka T.M bin I. ini berawal dari tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pekalongan Kota mendapatkan informasi dari masyarakat pada tanggal 20 Juli 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, bahwa di salah satu rumah kost yang berlokasikan di Kelurahan Kuripan Lor, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

“Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pekalongan Kota, informasi itu dinyatakan valid dan tim langsung bergerak ke rumah tersebut dan mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti. Kemudian, tim membawanya ke Sat Resnarkoba Polres Pekalongan Kota untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas dia.

“Dari tersangka di dapati barang bukti berupa 1 paket ganja dibungkus kertas putih seberat 2,7 gram dan 1 linting ganja kering serta 1 buah HP Xiaomi berwarna putih,” ucap AKP Budi Prayitno saat menggelar Konferensi Pers dihadapan para awak media di Serambi Mapolres Pekalongan Kota, Jumat siang (8/9/2023).

AKP Budi menyebutkan, untuk pasal yang dilanggar oleh tersangka yakni Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2005 Tentang Narkotika.

“Tersangka dijerat dengan ancaman hukumannya yaitu hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1 Milliar dan paling banyak Rp10 Milliar,” terangnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *