KAJEN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pekalongan melakukan penggalangan komitmen bersama organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Pekalongan dan Camat se-Kabupaten Pekalongan untuk melakukan program Kajen Satu Data serta pemanfaatan layanan sertifikat elektronik di lingkungan pemerintah Kabupaten Pekalongan yang dilaksanakan di Aula Lantai 1 Setda Kabupaten Pekalongan pada Rabu (08/03/2023).
Acara tersebut dihadiri oleh Sekda Kabupaten Pekalongan, Asisten I Setda Kabupaten Pekalongan, Asisten III Setda Kabupaten Pekalongan, Staf Ahli Bupati, Ketua BPS Kabupaten Pekalongan, Para Kepala OPD di Lingkungan Kabupaten Pekalongan, serta Camat Se-Kabupaten Pekalongan
Merujuk pada Peraturan Presiden Nomer 39 Tahun 2019 tentang Satu data Indonesia. Satu Data Indonesia sendiri merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antara instansi pusat dan instansi daerah. Dengan adanya aturan tersebut pemerintah Kabupaten Pekalongan bermaksud untuk menjalankan program tersebut dengan berdasar pada Peraturan Bupati Pekalongan Nomer 46 tahun 2022 tentang Kajen Satu Data.
Pemberlakuan program Kajen Satu Data dan Pemanfaatan Layanan Sertifikat Elekronik diawali dengan penanda tanganan komitmen berbasis ektronik di Aula lantai 1 Setda Kabupaten Pekalongan, yang ditanda tangani oleh Pihak Bappeda Kabupaten Pekalongan, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pekalongan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan sebagai perwakilan produsen data, dan Sekda Kabupaten Pekalongan.
Bupati Fadia Arafiq, S.E, M.M berharap dengan adanya penggalangan komitmen tersebut benar-benar dijalankan untuk meyukseskan pelaksanaan program Kajen Satu Data di lingkungan pemerintah Kabupaten Pekalongan.
“Saya harap komitmen yang kita buat hari ini adalah benar-benar komitmen bahwa kita ingin buat Kajen Satu Data, kita buat perubahan-perubahan untuk kemudaha mengakses apabila Bupati, Sekda, dan kepala dinas membutuhkan data ketika melakukan kunjungan kerja ke provinsi ataupun pusat,” Tutur Bupati dalam sambutannya
Selain program Kajen Satu Data, program yang akan dijalankan adalah pemanfaatan layanan sertifikat elektronik. Dengan program tersebut surat-surat dan dokumen bisa ditanda tangani dengan cepat dan mudah. Sehingga Bupati Fadia sangat mendukung program tersebut.
“Kalo saya sekarang dari pagi sampai sore acaranya itu keluar terus. Setelah pulang ternyata surat-surat sudah bertumpuk. Saya pikir kalo dari dinas memberi tahu ada yang harus ditanda tangani, saya bisa langsung tanda tangan pake eletronik dan ini bisa cepat dan memudahkan kita,” Lanjut Bupati.
Dalam acara tersebut peserta yang hadir diberikan pemaparan dari pihak Bapenas dan BSSN melalui zoom untuk memberi penjelasan terkait sistem pengelolaan data dan penandatanganan elektronik.