Kajen- Tindakan arogansi dilakukan oleh gerombolan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Ormas di Kabupaten Pekalongan yang mengatasnamakan Lembakum Indonesia yang dikomandoi seseorang bernama Yohandi, hal itu lantaran mereka melakukan tindakan dengan memasang segel atas rumah dan lahan tinggal secara sepihak tanpa ijin dari pemilik rumah maupun lahan.
Total ada lima segel baik rumah atau lahan yang mereka pasang di Desa Limbangan Kecamatan Karanganyar yang dilakukan pada Hari Kamis 29 Agustus 2024. Bahkan satu diantaranya bukan merupakan lahan sengketa, yakni murni milik warga setempat yang tidak ada kaitannya dengan yang disengketakan.
Salah satu rumah yang disegel yakni, Danusri dan Umami Warga Desa Limbangan Kecamatan Karanganyar, dirinya mengaku sudah mengantongi setipikat hak milik atas namannya. Dirinya mengaku resah karena merasa dipermalukan dan merasa haknya dirampas oleh gerombolan LSM tersebut..
“maka dari itu kami pemilik lahan berniat melakukan upaya hukum dengan cara meminta pendampingan kepada Ormas Lindu Aji, Lawyer dan teman-teman media untuk melakukan pendampingan pencabutan segel illegal. Sekaligus nantinya akan kami laporkan ke pihak berwajib,” tuturnya.
Kuasa Hukum dari warga yakni Zaenudin, SH, mengatakan bahwa dirinya beserta warga mencabut segel rumah tersebut karena dipasang secara ilegal yang dilakukan oleh salah satu LSM atau Ormas dengan mengatasnamakan dari ahli waris Slamet bin Marwan.
“pemasangan segel ini illegal dan tidak ada dasar hukumnya, dan para warga memiliki sertifikat hak milik tanahnya masing-masing,” katanya, Jumat 30 Agustus 2024.
Dirinya menjelaskan, jika para penggugat mengaku sebagai pemilik tanah dipersilahkan untuk melakukan gugatan dipengadilan dan nanti kita buktikan di pengadilan siapa yangg mempunyai hak atas lahan itu, jika tidak maka akan segera diproses secara hukum karena telah memasuki pekarangan orang tanpa ijin dan melakukan kegiatan secara ilegal dengan melakukan pemasangan spanduk atau segel karena jelas jelas tindakan yg mereka lakukan tidak adanya putusan atau perintah dariPengadilan manapun..
“Rencana Senin akan kita laporkan ke Polres Pekalongan, kami minta LSM atau Ormas tersebut di panggil Polres Pekalongan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terangnya.
Hal senada dikatakan Notaris yang memproses salah satu lahan milik warga setempat yakni Dr. Rindiansyah Elnofiansyah, S.H.,M.Kn. dijelaskannya bahwa dirinya yang saat ini memproses salah satu lahan milik warga yang disegel yakni Tarmidi yang dasar peralihannya adalah hibah bukan waris. Sehingga menurutnya, jika pemilik lahan masih hidup maka secara hukum dirinya sah memberikan kepada siapapun lahan tersebut.
“proses hibah itu diketahui oleh Kepala Desa yang pada saat itu menjabat dan kebetulan beliau masih hidup jadi bisa ditanyakan langsung. Sehingga apabila nantinya Pak Tarmidi terbukti memang bukan ahli waris dari pak Rasno bukan berarti proses pendaftaran haknya bisa dihentikan dikarenakan proses peralihannya adalah hibah bukan waris,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPC Lindu Aji Kabupaten Pekalongan Dwi Hendratno mengaku pihaknya diminta oleh kuasa hukum dan warga untuk mendampingi mencabut papan segel tanah yang ada di Desa Limbangan.
“kami mendampingi saudara-saudara kami yang tanahnya dipasang papan segel ini, dan tindakan kami membantu untuk mencabut papan tersebut karena merugikan warga,” tuturnya.