Tingkatkan Efektivitas, Kini Peserta Pelatihan BLK Terlindungi BPJamsostek

Kota Pekalongan – Peserta pelatihan kerja di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Latihan Kerja (BLK) yang dikelola oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan perlu ditingkatkan efektivitasnya selama mengikuti pelatihan kerja sehingga selama mengikuti pelatihan mendapatkan kenyamanan dan ketenangan. Oleh karena itu, kini semua peserta pelatihan kerja di BLK diikutsertakan program jaminan sosial dari BPJamsostek Cabang Pekalongan. Hal ini disampaikan Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso, didampingi Sekretaris Dinperinaker, Nurul Indrawati, dan Staf Kepesertaan BPJamsostek Cabang Pekalongan, Arif Akbar Jatmika Putra usai menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJamsostek kepada perwakilan peserta pelatihan Angkatan Kerja BLK Kota Pekalongan Tahap 1 Tahun 2023, berlangsung di Aula BLK setempat, Kamis (9/3/2023).

 

Bacaan Lainnya

“Selama mengikuti pelatihan kerja di BLK maupun nanti saat magang, maka dalam jangka waktu 3 bulan, mereka mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucap SBS, sapaan akrabnya.

 

SBS menyebutkan, dalam 3 bulan tersebut, peserta diikutsertakan dua program BPJamsostek yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Menurutnya, dengan didaftarkan dalam dua program BPJamsostek tersebut, maka peserta pelatihan selama mengikuti pelatihan kerja dan pemagangan bisa tetap tenang dan nyaman, sehingga mereka bisa fokus mengikutinya. Pada akhirnya, efektivitas pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan kerja mereka bisa tercapai.

 

“Semua peserta diikutsertakan dua program yaitu JKK dan JKM. Jika ada hal yang tidak diinginkan terjadi, misalnya kematian pada peserta maka ahli waris yang bersangkutan akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta. Sementara, jika terjadi kecelakaan kerja selama pelatihan dan pemagangan ini, seluruh biaya pengobatan dan perawatan hingga sembuh akan tercover BPJamsostek. Ini penting dan menurut peraturan perundang-undangan memang peserta pelatihan kerja maupun pemagangan harus diikutsertakan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tegasnya.

 

Sementara itu, Staff Kepesertaan BPJamsostek Cabang Pekalongan, Arif Akbar Jatmika Putra menerangkan bahwa, untuk pendaftaran kepesertaan bagi peserta pelatihan BLK ini memang difasilitasi oleh Dinperinaker Kota Pekalongan. Dimana, mulai Tahun 2021 telah diterbitkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 yang mengamanatkan bahwa semua kepesertaan siswa magang maupun siswa kerja praktek diwajibkan untuk didaftarkan di BPJamsostek.

 

“Melihat manfaat yang didapatkan ini apabila terjadi resiko hal-hal yang tidak diinginkan, bisa mengurangi ketika pemberi kerja mendapatkan resiko. Artinya, dari peserta pelatihan tetap tenang, dari pemberi kerja juga tidak menimbulkan beban tambahan. Sehingga, mereka penting didaftarkan ke program BPJamsostek,” papar Arif.

 

Arif juga mengucapkan terimakasih kepada Dinperinaker Kota Pekalongan yang telah membantu untuk memperluas cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini. Program yang diikutsertakan bagi peserta pelatihan ini yaitu JKK dan JKM. Untuk manfaat JKK, jika terjadi resiko kecelakaan kerja akan mendapatkan perawatan unlimited, berapapun biayanya akan ditanggung BPJamsostek untuk perawatan medis di Rumah Sakit milik Pemda untuk kelas I, dan Rumah Sakit milik Swasta di kelas II.

 

“Sementara untuk manfaat JKM, apabila peserta pelatihan kerja meninggal karena kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan Rp70 juta, kalau meninggal biasa akan mendapatkan santunan Rp42 juta. Di luar untuk kepesertaan peserta pelatihan BLK ini, di Tahun 2022 lalu kami telah membayarkan klaim JKM untuk 4 pekerja rentan di Kota Pekalongan yang meninggal dunia kepada masing-masing ahli warisnya,”pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *