Tim Penelitian PUSLITBANG POLRI Studi Kebijakan Penguatan Program Perumahan Di Polres Pekalongan

Pekalongan – Tim Penelitian dan Pengembangan Polri serta Jaminan kepemilikan rumah tinggal bagi anggota Polri dan/atau Pensiunan yang belum memiliki rumah tinggal.

Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan Polri ini pada Selasa , 19/07/22 telah tiba di Polres Pekalongan setelah melakukan penelitian – penelitian di Polres Jajaran lainya.

Hadir dalam acara selain dari TIM PUSLITBANG POLRI dan personil Polres Pekalongan serta dari rekanan beberapa pengembangan perumahan dari beberapa Perbankan serta dari responden.

Pada pemerintahan Joko Widodo dan Muhammad Jusuf Kalla, pemerintah berkomitmen membangun “satu juta rumah” untuk memenuhi kebutuhan MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah), termasuk kalangan ASN dan prajurit TNI/Polri yang belum memiliki rumah tinggal.

Komitmen ini sejalan dengan tugas pemerintah menjalankan amanah dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4, yang intinya negara berkewajiban meningkatkan kesejehteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Kesejahteraan umum yang dimaksud konstitusi adalah penyediaan pangan, sandang, dan papan atau perumahan.

Berbagai program penyediaan rumah pun diluncurkan pemerintah, berikut skema pembiayaannya, baik yang melalui perbankan atau yang disebut KPR (Kredit Perumahan Rakyat) maupun bantuan atau subsidi pemerintah melalui APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

Komitmen pemerintah untuk penyediaan rumah bagi rakyat ditunjukkan dengan membentuk Departemen atau Kementerian khusus yang menangangi pembanguan perumahan sejak pemerintahan Ir.Soekarno.

Kementerian dimaksud diera pemerintahan Susilo Bambang Yudoyono (SBY) disebut Kementerian Perumahan Rakyat dan diera pemerintahan Ir.JokoWidodo (Jokowi) disebut Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah murah dan layak huni bagi MBR.

Yang dimaksud dengan rumah murah adalah harganya terjangkau dengan pengasilan ASN dan prajurit TNI/Polri.

Di sisi lain, rumah layak huni adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan para penghuninya (Kepmen Kimpraswil No.403/KPTS/M/2002 dan Permenpera Nomor 22/Permen/M/2008).

Dari sisi kesehatan, hunian yang dianggap layak haruslah berada di lokasi yang tidak terkena banjir dan tidak lembab serta memenuhi persyaratan pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik.

Selain itu, lingkungan perumahan harus mendapatkan daya listrik dari PLN minimum 900 VA serta tersedia pula penerangan jalan umum dan kehadiran jaringan air bersih dari PDAM.

Sementara itu, dari sisi konstruksi, bangunan rumah harus memenuhi persyaratan teknis dan pemilihan material yang tepat.

Walaupun sudah banyak program dan skema penyediaan rumah yang dijalankan pemerintah, fakta menunjukan bahwa masih banyak MBR, termasuk para ASN dan prajurit TNI/Polri yang belum memiliki rumah layak huni.

Data pemerintah menunjukan ada sekitar 945 ribu ASN, 275 ribu PNS prajurit TNI dan 360 ribu anggota Polri yang belum mendapat hunian layak (BPS, 2017). Jumlah tersebut mencapai sekitar 1,3% dari total tenaga kerja di Indonesia sebanyak 121 juta orang atau sekitar 3,29% dari total buruh/karyawan/pegawai di Indonesia sebanyak 48 juta orang.

Saat ini, setidaknya ada lima skema pembiayaan perumahan yang dijalankan pemerintah bagi masyarakat, yaitu FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Kredit Perumahan Rakyat (KPR) bank, pembiayaan melalui PT SMF (Sarana Multi Finance) dan KPR bersibsidi bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Wakil Presiden selaku pimpinan program penyediaan rumah bagi ASN dan prajurit TNI/Polri, telah menugaskan beberapa Menteri untuk menyiapkan skema pembiayaan perumahan yang paling tepat bagi ASN dan TNI/Polri.

Terkait kebijakan pengadaan rumah dinas untuk masyarakat berpenghasilan rendah termasuk untuk prajurit TNI/Polri. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2010 tentang Hak-hak anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 11 ayat (1) dan (2) adalah:

a. untuk mendukung pelaksanaan dan kelancaran tugas, anggota Polri dapat memperoleh perumahan dinas/asrama/mess;

b. bagi anggota Polri yang belum memperoleh perumahan dinas/asrama/mess dapat diberikan kompensasi sewa rumah sesuai kemampuan keuangan negara yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

Mengingat terbatasnya PP Nomor 42 Tahun 2010 yang mengatur tentang hak-hak kepemilikan rumah murah dan layak huni bagi MBR, khususnya bagi Pegawai Negeri pada Polri, maka dengan memanfaatkan momen UU No 4 Tahun 2016 tentang Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), ada ruang bagi Pegawai Negeri pada Polri untuk mendapatkan akses kepemilikan rumah murah dan layak huni sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam peningkatan kesejahteraan.

Studi kebijakan penguatan program pengadaan /kepemilikan perumahan bagi Pegawai Negeri pada Polri ini mencoba membedah persoalan-persoalan terkait kepemilikan rumah prajurit, seperti:

a. seberapa besar Pegawai Negeri pada Polri yang belum memiliki rumah layak huni dan sehat di luar Rumdin/mess;

b. bagaimana simulasi financial model dan peluang Kerja sama untuk mendapatkan fasilitas kepemilikan rumah murah layak huni dan sehat sesuai take home pay yang dimiliki.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *