Tidak Netral, Empat Kepala Desa Dan Satu Perangkat Dilaporkan Ke Bawaslu

Kajen-Kuasa Hukum Paslon Fadia Arafiq – Sukirman melaporkan dugaan pelanggaran netralitas karena kampanye Pilbup 2024 yang dilakukan Empat Kepala Desa (Kades) dan seorang perangkat desa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan.

 

Bacaan Lainnya

Tim Kuasa Hukum Paslon nomor urut 01, Fadia – Sukirman, Andre menyampaikan bahwa pihaknya datang ke Bawaslu untuk mengadukan beberapa aparat desa dan Kepala Desa yang melanggar kode etik atas imbauan dari Bawaslu – KPU kemarin.

 

“Ada empat Kades dan satu aparat desa. Jadi mereka ada yang melakukan intimidasi ada melalui WA untuk pengerahan masa dan ada pula yang dilakukan di dalam Bali desa tersebut,” katanya.

 

Untuk data semua sudah dipersiapkan yang tersebar di lima desa. Adapun laporan tersebut sebagai pembelajaran para aparat desa setidaknya kedepan lebih netral lagi ketika ada pesta demokrasi mendatang.

“Ada bukti video, foto dan screenshot WA,” jelasnya.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Tohir mengatakan Bawaslu kedatangan tamu dari lawyer Paslon 01 yang akan melaporkan adanya dugaan pelanggaran pada Pemilu 2024.

“Kami belum tahu langkah apa yang akan dilaporkan belum diterima. Kalau nanti sudah diterima langkah selanjutnya kita akan mengkaji keterpenuhan syarat formil ataupun materil, ada waktunya dua hari,” ungkapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *