PEKALONGAN – Rifqi Adi Hermawan (21) warga RT 9 RW 1, Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, dan Nur Hakim (42) warga RT 3 RW 6, Kelurahan Debang Tengah, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Pekalongan, ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota.
Mereka ditangkap saat, hendak melakukan transaksi sabu di wilayah Kelurahan Pesindon, Kecamatan Pekalongan Barat, pada Kamis (23/2/2023) sekira pukul 17.00 WIB.
Hal ini dikatakan oleh Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi saat press release di halaman Mapolres setempat, Kamis (9/3/2023).
“Kita dapat informasi dari masyarakat, akan adanya transaksi sabu di wilayah Pesindon. Kemudian, tim Satresnarkoba langsung ke lokasi dan ternyata benar adanya informasi tersebut,” kata Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi.
AKBP Wahyu mengungkapkan, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang dan disuruh mengantarkan ke warga Kota Pekalongan.
“Mereka diberi upah Rp 500 ribu, dan kedua tersangka merupakan pengedar.”
“Kami masih melakukan pengembangan, terkait siapa yang menyuruh mereka untuk menjualkan barang haram tersebut,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, anggota menemukan tiga paket sabu yang sudah terbungkus dengan plastik klip.
“Total sabu yang diamankan yaitu 7,70 gram,” imbuhnya.
Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2, UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Mereka akan dipidana paling singkat 6 tahun,dan paling lama 20 tahun kurungan penjara, serta dipidana denda maksimum sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 ditambah sepertiga,” tambahnya.
Sementara itu, Rifqi Adi Hermawan (21) tersangka pengedar sabu mengatakan, ia dan temannya disuruh mengantarkan barang ini di wilayah Kota Pekalongan.
“Saya diberikan upah Rp 500 ribu,” katanya. (Dro/Tribun.com)