Tega Cabuli Anak Tiri Hingga Dua Kali, Warga Banyumas Ini Ditangkap

Banyumas– Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Desa Langgongsari Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas.

 

Bacaan Lainnya

Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku usai menerima laporan Polisi pada hari Senin tanggal 6 Maret 2023.

 

“Kami mengamankan terduga pelaku ZA (53) warga Desa Langgongsari Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas”, ungkap Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Kamis (9/3/23).

 

Kasat reskrim menjelaskan peristiwa ini terjadi pada tahun 2019 di kamar korban. Pada saat itu korban berinsial SMN, yang pada saat itu masih berusia 16 tahun yang merupakan anak tiri pelaku sedang tertidur di kamarnya, kemudian pelaku melihat selimut korban terbuka dan timbul hasrat seksual pelaku sehingga terjadi pencabulan terhadap korban.

 

Korban sempat menolak, namun pelaku mengancam agar tidak memberitahu kepada ibunya.

 

“Jadi modusnya, pelaku melihat korban saat tertidur, kemudian ke kamar mandi dan setelah dari kamar mandi melihat selimut korban terbuka sehingga timbul nafsu dari pelaku dan selanjutnya melakukan perbuatan persetubuhan”, ungkap Kasat Reskrim.

 

Dalam waktu yang berbeda di tahun 2019, pelaku melakukan hal yang sama untuk kedua kalinya terhadap korban. Karena merasa takut akan hal yang sama akhirnya korban menceritakan kepada Ibunya sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisan untuk proses lebih lanjut.

 

Menindaklnjuti laporan tersebut, selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan membawa terduga pelaku ke Satreskrim Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap anak, sehingga atas dasar bukti permulaan yang cukup, meningkatkan status terduga pelaku dari saksi menjadi tersangka guna proses lebih lanjut.

 

“Saat ini pelaku berikut barang bukti kita amankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut”, ungkap Kasat Reskrim.

 

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana Persetubuhan terhadap anak atau Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU No. 35 tahun 2014 Jo UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 6 huruf c UU RI No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *