Tak Terima Dituduh Selingkuh dengan Adik Korban, Pelaku Nekat Lakukan Penganiayaan

Solo-Mulutmu adalah harimaumu. Inilah ungkapan yang tepat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka DP (27), warga Pasar Kliwon, Kota Solo. Dia nekat menghajar tetangganya berinisial WP (32).

 

Bacaan Lainnya

“Dari keterangan tersangka DP, dia mengaku kalau dirinya dituduh telah selingkuh dengan adik ipar korban. Selain itu kata kasar dari korban melalui media sosial Facebook turut jadi pemicu,” terang Kapolresta Surakarta Kombes Iwan Saktiadi, dalam rilis di Mapolresta Surakarta, Jumat (03/03/2023).

 

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (18/2) sekitar pukul 15.30 WIB. Waktu itu, tersangka merasa pernah ada ancaman melalui Facebook oleh korban dengan kata kata “tak gawe nyusul adikmu” maksudnya akan dibunuh oleh korban. Tersangka dan korban yang telah memiliki masalah sejak awal ini akhirnya bertemu melalui perantara rekan tersangka di pinggir Kali Kecing, Kelurahwn Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon.

 

“Saat itu, korban tengah nongkrong bareng rekannya. Lalu, salah seorang rekan korban mendapat pesan dari tersangka untuk membawa korban itu ke lokasi tempat penganiayaan di Kawasan Semanggi. Lalu, korban yang juga telah lama memiliki masalah dengan tersangka berserdia menemuinya di lokasi yang telah ditentukan,” ujar Kapolresta.

 

Sesampainya di lokasi, tanpa basa-basi, tersangka langsung memukuli korban dengan button stick sebanyak tiga kali hingga mengenai tangan, kepala dan punggung korban.

 

Korban berusaha menangkis dan melarikan diri meninggalkan tempat kejadian. Namun beberapa pukulan sudah mendarat di tubuhnya,” ungkap Kombes.Pol. Iwan.

 

Usai peristiwa itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB, polisi menangkap tersangka di warung yang dekat dengan tempat kejadian.

 

Usai tragedi itu, korban langsung pergi ke rumah sakit. Dari informasi kepolisian, korban mengalami robek bagian kepala sebelah kiri atas, hingga harus menjalani operasi. Saat ini korban masih menjalani perawatan di salah satu di rumah sakit di Solo.

 

“Akibat perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkas Kapolresta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *