Sejumlah Oknum Kades di Pemalang Terancam Dibui

PEMALANG– Beberapa oknum Kepala Desa di Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah terancam masuk bui, akibat merugikan negara.

 

Bacaan Lainnya

Diawali memajangkan karangan bunga di area Mapolres Pemalang pada awal tahun baru 2023 oleh Kepala Desa, yakni Ketua Simongklang bersama beberapa teman Kades di Kabupaten Pemalang.

 

Arti dalam karangan bunga, Kades tersebut bisa menjarakan oknum Wartawan dan oknum (LSM) se Provinsi Jawa Tengah.

 

Sifat arogansi tersebut oleh sejumlah oknum Kades berikut Ketua Kades di Kabupaten Pemalang, guna untuk menutupi apa yang dilakukan mereka yang diduga terindi kasi korupsi dari dana Desa masing-masing.

 

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Pengembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor B/130/III/2023/Reskrim Polres Pemalang, tentang penggelapan sarana milik negara yang dilakukan oleh oknum Kades Sidorejo.

 

Kemudian oknum Kades Gongseng yang diduga rekayasa pembangunan penampungan air, Dengan kerugian negara ratusan juta rupiah, dan saat sekarang masih dalam pemeriksaan dari Satreskrimsus Polda Jateng.

 

Terima Aduan Masyarakat Terkait Dugaan Penggelapan Aset Negara Oleh oknum kepala Desa Sidorejo

 

Tupoksi inspektorat adalah sebagai pelaksana pengawasan, terhadap urusan pemerintahan Daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan Desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan Desa.

 

Kamis (08/03/2023). Menindaklanjuti laporan dari elemen masyarakat Kepada Aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Polres Pemalang terkait dengan Dugaan penghilang aset negara berupa mobil Avanza sebagai mobil Siaga desa yang di duga telah di gadaikan oleh oknum Kepala Desa Sidorejo kecamatan Cpmal dan hingga saat ini dinyatakan raib entah kemana.

 

Siswanto selaku elemen masyarakat melaporkan dan sekaligus meminta Kepada inspektorat agar segera menindak lanjuti temuan dugaan kehilangan aset negara, dengan digadaikanya mobil siaga oleh oknum kepala Desa Sidorejo Kecamatan Comal sehingga sampai sekarang unit atau mobil tersebut di nyatakan hilang “uncap Siswanto.

 

Tidak berhenti di situ saja saja, Siswanto menyebutkan bawa ada beberapa Desa yang juga memiliki masalah dan telah di laporkanya seperti desa Gongseng yang di duga pembangunan penampung air sebesar 400 juta dan masih dalam pemeriksaan di SATRESKRIMSUS POLDA JTENG yang di duga di temukan kerugian negara dan perbuatan melawan hukum.

 

Bahwasanya pembangunan fisik penampungan air tersebut tidak ada IMB dan di larang oleh Balai besar wilayah sungai (BBWS) Provinsi Jawa Tengah untuk mendirikan Bangunan (Bukan lokusnya) di areal pinggiran tanggul Bendungan Cipiro Gongseng Kecamatan Randudongkal yang di khawatirkan akan terjadi longsor atau ambruknya tanggul dan dinding bendungan, itu jelas melanggar hukum ‘terang Siswanto.

 

Siswanto mengecam keras terhadap tindakan Kepala Desa Cibuyur Yoyok Kisnodo sekaligus Ketua Paguyuban kepala desa ( Simongklang) yang dengan arogansinya mengirimkan karangan bunga di Polres Pemalang terkait dengan penangkapan 2 oknum wartawan yang sebelumnya di duga melakukan pemerasan dan sekarang telah di tangkap oleh pihak aparat Kepolisian.

 

Sungguh hal ini adalah perbuatan yang tidak patut untuk di lakukan karena oknum Kepala Desa sendiri bukanlah malaikat atau mahluk suci yang mana dalam melaksanakan kegiatannya menggunakan dana dari negara yang bersumber dari uang pajak rakyat sehingga harus di pertanyakan dan di awasi dalam penggunaanya.

 

Yoyok sendiri pada saat ini juga masih dalam pemeriksaan oleh pihak kejaksaan negeri Pemalang terkait duggaan kasus-kasus penyelewengan penggunaan anggaran dana desa dan hingga sekarang belum ada titik terang “menurut Siswanto.

 

Siswanto juga berharap kepada inspektorat dalam menjalankan tugasnya agar lebih profesional, transparan, jangan kong, kalikong atau melakukan sebuah konspirasi yang menyesatkan sehingga lemah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas dalam kinerja mitra-mitranya.

 

Lebih lanjut Siswanto mengharap kepada inspektorat agar berani menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan,”ungkapnya.

 

Kasus ini penggelapan mobil siaga Desa Sidorejo Kecamatan Comal sebelumnya pernah mencuat dan juga pernah di demo oleh masyarakat pada tanggal 9 maret 2022 tetapi sampai sekarang tak kunjung ada jawaban yang jelas, baik dari inspektorat maupun (APH) terkesan ada pembiaran terhadap permasalahan tersebut dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan. “Tutup Siswanto

 

(Bersama Sekdin Inspektorat Kabupaten Pemalang)

 

Disampaikan oleh Kepala inspektorat melalui sekertaris Dinas Puji Sugiarto,S.H membenarkan terkait laporan dugaan oknum Kepala Desa yang menggadaikan Sarana milik negara tersebut, kami sudah mendapatkan tembusan dari Polres akan tetapi kami belum bisa memberikan keterangan karena kami sedang melakukan audit dan apabila audit ini selesai maka kami bisa mengumumkannya,”ucapnya.

 

kami berupaya normatif dalam mengambil sebuah keputusan apabila ranahnya masih dalam pembinaan, kami bina apabila ranahnya ke proses hukum ya kita serahkan kepada (APH),”terangnya.

 

Sebagai informasi sejumlah oknum Kades di Kabupaten Pemalang yang diduga terindikasi korupsi, diantaranya.

 

(1). Oknum Kades Cibuyur, (2).Oknum Kades Glandang, (3). oknum Kades Jebed Selatan, (4). oknum Kades Klarean, empat Desa berkasnya masih gantung di Kejari Pemalang.

 

(6). oknum Kades Gongseng dan

(7).oknum Kades Banjarsari sudah dilaporkan di Polda Jateng, hingga sekarang belum ada tindak lanjut.

(8).oknum Kades Sidorejo berkasnya masih di Polres Pemalang. (9).oknum Kades Kalitorong sudah dikirim ke (Tipikor) Jateng,

 

Sementara daftar rencana yang akan di audit antara lain.

 

(1). Desa Wanarejan Utara, (2). Desa Bantarbolang, (3). Desa Kebongede, (4). Desa Purana. (5). Desa Sumukidang. (6). Asemdoyong.

 

(Mediaseruni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *