Realisasi PAD Pajak 2022 Capai Rp 101,3 Miliar

Kota Pekalongan – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekalongan tahun 2022 bersumber dari pajak mencapai Rp 101,3 miliar atau sekitar 107% dari target Rp 94.600.000.000. PAD ini bersumber dari 9 mata pajak yang dikelola Pemerintah Kota Pekalongan, kemudian untuk tahun 2023 ini dipatok target Rp 99.450.000.000.

 

Bacaan Lainnya

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan, Drs R Doyo Budi Wibowo MM melalui Kepala Bidang Penagihan Pengawasan dan Pemeriksaan, Dra Bejo Samiasih saat dikonfirmasi melalui telepon beberapa waktu lalu. “Adapun 9 mata pajak yang dikelola BPKAD yakni pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan (PPJ), pajak parkir, pajak air tanah, dan pajak retribusi. Untuk tahun 2023 ini masih sama 9 mata pajak yang dikelola,” tutur Samiasih.

 

Disampaikan Samiasih dsri 9 mata pajak tersebut 8 mata pajak mencapai target, kecuali pajak hiburan yang baru mencapai 92,4%. Hal ini karena masih adanya imbas daei pandemi Covid-19. “Capaian pajak tahun ini meningkat 15% dibanding dengan tahun 2021. Target tahun 2021 sebesar Rp82,2 milyar sedangkan tahun 2022 Rp94,6 milyar. Kendati demikian tahun 2021 juga melebihi target sebanyak 6%,” kata Samiasih.

 

Menurut Samiasih tantangan yang dihadapi dalam pencapaian pajak variatif, harapannya wajib pajak yang sudah mendapat Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dapat membayar kewajibannya sebel jatuh tempo. Bagi wajib pajak yang bisa menghitung omzetnya (pajak hotel/hiburan/restoran) ada kewajiban lapor pajak dan membayar pajaknya.

 

“Untuk mencapai target BPKAD terus berusaha berkomunikasi dengan para wajib pajak untuk rutin melaporkan dan membayar pajak sesuai ketentuan dan tepat waktu. Kemudian STTP PBB juga sudah disalurkan ke kelurahan dan harapannya bisa membayar sebelum jatuh tempo,” tukas Samiasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *