SRAGEN – Pembawa kabur sepeda motor honda Beat milik pelanggan hik ibu Syurtiyah di Kecamatan Tanon berhasil dibekuk Reserse Kriminal Polsek Tanon Polres Sragen.
Untuk melancarkan aksinya tersangka bernama Sugeng Riyanto warga Jebres Solo ini berpura-pura menjadi pengamen, kemudian mangkal diseputaran warung hik milik ibu Syurtiyah.
Kapolsek Tanon AKP Primadhana Bayu Kuncoro dalam keterangan mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama mengatakan, tersangka berhasil mengelabui pemilik warung, dengan berpura-pura menjadi temannya. Saat ibu Syurtiyah lengah, tersangka kemudian melancarkan aksinya, melakukan penipuan dan membawa kabur motor korban.
“Saking seringnya mengamen, sehingga pemilik hik tidak menaruh curiga akan niat jahat pelaku, bahkan keduanya malah menjadi akrab, sehingga saat ada pelanggan datang, tersangka seringkali meladeninya, dan menerima uang pembayaran dari pelanggan, “ ujarnya, Jumat (10/02/2023).
Namun kebaikan ibu Syurtiyah dengan menerima pengamen jalanan di warungnya itu tak dibalas dengan kebaikan, bahkan membawa kabur motor milik salah satu pelanggannya.
Peritiwal berawal pada 11 Desember 2022 lalu, saat ibu Syurtiyah sedang pergi meninggalkan warung hiknya, dan menyerahkan dagangannya kepada tersangka.
Bersamaan dengan itu korban bernama Gunarto warga Desa Bonagung Tanon datang ke warung hik untuk ngopi.
Setelah selesai minum kopi, korban kemudian membayar uang kopi dengan pecahan uang Rp 50 ribu, yang diterima oleh tersangka.
Dengan alasan tidak memiliki pengembalian, tersangka lantas meminjam sepeda motor korban untuk menukar uang.
Namun hingga perkara ini dilaporkan korban ke Mapolsek Tanon, keberadaan tersangka tidak diketahui.
Kapolres menjelaskan, keberadaan tersangka diketahui lewat penyelidikan tim Reskrim Polsek Tanon.
Tersangka berhasil ditangkap petugas di jalan raya Solo-Sragen, tepatnya di Desa Purwosuman Kecamatan Sidoharjo Sragen pada 9 Februari 2023, kemudian diamankan di Mapolsek Tanon.
Dari penangkapan tersangka, petugas juga berhasil menyita barangbukti sepeda motor milik korban, yakni satu unit sepeda motor jenis Honda Beat.
Hingga kini kasus ini masih dalam penanganan tim Reskrim untuk pengembangan perkara lebih lanjut.
Kapolres memastikan, tersangka bakal dijerat denga pidana sebagaimana dimaksud melanggar pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.