Kota Pekalongan – Pekalonganberita.com– Kepala BPN Kota Pekalongan, Vevin Syoviawati Ardiwijaya melalui Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak, Krisnawati menyampaikan bahwa, Progress PTSL di Kota Pekalongan sampai saat ini masih dalam tahap penyelesaian, dimana dalam kurun satu tahun anggaran, pada Tahun 2023 ini, untuk program PTSL di Kota Pekalongan ditargetkan 415 bidang yang harus tersertifikat.
Menurutnya, jumlah ini lebih sedikit dibandingkan daerah-daerah lainnya, karena hanya menyelesaikan program serupa di tahun-tahun sebelumnya yang sudah keluar peta bidang namun belum bisa ditindaklanjuti sertifikatnya (dari K3.1 di up menjadi K1).
“Kita menyusuri desa atau kelurahan yang sekiranya berpotensi masih ada tanah yang belum bersertifikat,” ucap Krisnawati saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (5/9/2023).
Krisnawati menyebutkan, di Kota Pekalongan sendiri saat ini sudah ada sekitar 98 persen bidang tanah yang telah bersertifikat. Ada beberapa kelurahan di Kota Pekalongan yang menjadi target PTSL yakni Kelurahan Jenggot, Kuripan Yosorejo. Kuripan Kertoharjo, Gamer, dan Sokoduwet. Dari target 415 bidang tanah yang harus tersertifikat di tahun ini terdiri dari Up K3.1 sebanyak 315 bidang dan K1 sebanyak 100 bidang.
“Kami juga memohon bantuan dan berkolaborasi dengan perangkat kelurahan agar bisa mengajak masyarakatnya untuk menyukseskan program PTSL ini,” katanya.
Krisnawati menjelaskan, sebenarnya tidak ada mekanisme secara khusus untuk mengikuti program PTSL, namun jika di kelurahan tempat tinggal pemohon tersebut ada program PTSL, masyarakat cukup datang ke petugas kelurahan yang ditunjuk untuk mengajukan permohonan pendaftaran dengan membawa bukti-bukti kepemilikan serta identitas.
Apabila masyarakat belum paham, maka bisa berkonsultasi ke BPN atau petugas kelurahan. Pihaknya menilai, untuk kendala dalam memaksimalkan program ini adalah manakala masyarakat pemilik bidang tanah tidak bertempat tinggal di lokasi tersebut (luar kota).
Lanjutnya, masyarakat Kota Pekalongan dapat memanfaatkan pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL yang tidak dipungut biaya. Akan tetapi, masih ada beberapa hal yang menjadi tanggungan bagi peserta seperti pembuatan atau pemasangan patok tanah jika belum ada, pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terutang setelah sertifikat diterbitkan, hingga penyiapan materai. Sementara, untuk biaya setelah masuk ke BPN Rp0 (Gratis) dengan waktu penerbitannya 1 tahun anggaran.
“Mari kita manfaatkan kesempatan yang sudah diberikan oleh pemerintah untuk membuat sertifikat, ini sangat menguntungkan bagi masyarakat karena dengan program ini, biayanya di BPN gratis, legalitas tanah yang dimiliki berarti sudah mutlak berbadan hukum dan resmi hak milik,” pungkasnya.