Solo– Kepolisian Resor Kota (Polresta ) Surakarta mengamankan seorang pelaku Jambret berinisial FBS (20) di Jl. Agung Timur, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Sabtu (04/03/2023).
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi,SIK.MH.MSI mengatakan bahwa Pada Hari Selasa (21/02/2023) sekira Pukul 08.45 Wib di Jl. Agung Timur, Kel. Mojosongo, Kec. Jebres, Kota Surakarta telah terjadi pencurian dengan pemberatan (Jambret) oleh pelaku FBS terhadap korban Ajeng.
“Pelaku FBS merupakan warga Pajang Laweyan kota Surakarta,” ujar Kapolresta.
“Pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan Kelengahan Korban Disaat Korban Berkendara Sepeda Motor dan menaruh Handphone Di Dasboard Sepeda Motor Bagian Depan Dan Dilihat Oleh pelaku,sehingga mengundang Niat pelaku Melakukan Pencurian (Penjembretan),” ungkapnya.
“Korban mengalami penjambretan tersebut disaat korban hendak menuju Kampus menggunakan sepeda motor,dan ditengah perjalanan korban dipepet oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor sehingga pelaku berhasil mengambil handphone korban yang ditaruh di dashboardnya,” jelas Kapolresta.
“Akibat dari kejadian tersebut kemudian Korban Berteriak “tolong, Handphone Saya Di Jambret” sambil korban mengejar Pelaku dan Korban Melihat Ada Seorang Laki-laki yang Ikut Membantu Korban Mengejar Pelaku, Tetapi Korban Kehilangan Jejak kemudian korban Melanjutkan perjalanan ke Kampus,’ kata Kapolresta.
Lanjut Kapolresta, sesampainya di kampus korban meminta tolong rekannya untuk menelepon Handphone korban ternyata diangkat oleh seorang laki – laki yang bernama Sarjono yang telah membantu korban mengejar pelaku dan pelaku sudah diamankan oleh Sarjono bersama anggota Polsek Jebres.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku FBS digelandang ke Mako Polresta Surakarta untuk dilakukan proses lebih lanjut dan pelaku FBS akan kita kenakan pasal 362 KUH Pidana dengan Ancaman Maksimal Pidana Penjara Paling Lama 5 Tahun,” pungkas Kapolresta.