KAJEN – Berdasarkan pengaturan di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan ketentuan Pasal 347 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dengan berpedoman pada PP Nomor 16 Tahun 2021, penyelenggaraan Bangunan Gedung termasuk di dalamnya penerbitan PBG dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota melalui aplikasi SIMBG.
Ditemui di ruang kerjanya, Kabid Cipta Karya DPU Taru Kabupaten Pekalongan, Astna Barira, ST., MT. mengungkapkan bahwa proses permohonan PBG dilakukan pada portal online www.simbg.pu.go.id yang disediakan oleh pemerintah pusat, Dinas PU dalam hal ini bertugas sebaga ipenyelenggara bangunan gedung yang bertugas memverifikasi standar teknis yang disyaratkan dan memberikan rekomendasi teknis beserta perhitungan retribusinya yang akan dikirim ke DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk proses selanjutnya.
Lebih lanjut Astna menjelaskan, persyaratan PBG secara umum yaitu KTP, KRK (Kerangka Rencana Kabupaten), Data Penyedia Perencana Konstruksi, Dokumen Lingkungan, Sertifikat Tanah, Gambar Batas Tanah, Hasil Penyelidkan Tanah, Gambar rencana dan spesifikasi teknis (Arsitektur, Struktur, Mekanikal, Elektrikal, Plumbing). Apabila persyaratan lengkap maka diadakan diskusi dan konsultasi dengan Tim Profesi Ahli/ Tim PenilaiTeknis, dan Tim Pengawas PBG dari Cipta Karya DPU Taru Kabupaten Pekalongan.
Jika sudah dilakukan konsultasi dan rapat pleno Tim Penilai Ahli maka diterbitkan Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis beserta Perhitungan Rincian Retribusi PBG. “Tahapan proses pengajuan PBG di DPU Taru sesuai SOP maksimal 28 hari semenjak berkas dinyatakan lengkap oleh operator, dan proses konsultasi maksimal sebanyak 5 kali.” Tegasnya.
Kemudian proses otomatis beralih ke DPMPTSP yang akan menerbitkan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) untuk pemohon. Jika pemohon sudah melakukan pembayaran retribusi sesuai SKRD dibuktikan dengan mengunggah bukti bayar, maka PBG akan diterbitkan oleh DPMPTSP.
Dibalik proses pembuatannya yang cukup Panjang, masyarakat juga perlu tahu manfaat dari PBG diantaranya untuk:
•Perlindungan dan Kepastian Hukum. PBG ada karena Negara perlu menjamin kondis iperwujudan bangunan gedung yang fungsional, andal, serasi, dan selaras dengan lingkungannya serta dapa tdimanfaatkan oleh penggunanya.Selain itu, pemilik bangunan akan memperoleh perlindungan hukum
•Mengurus Perizinan. Bagi pelaku usaha, izin ini dibutuhkan untuk mengurus urusan perizinan, seperti izin lokasi, izin tempat usaha dan sebagainya.
•Harga Jual Rumah Meningkat.Bangunan yang mempunyai PBG otomatis mempunyai nilai jual yang meningkat jika kita bandingkan dengan bangunan yang tidak mempunyai PBG.
•Menjadi Jaminan Pinjaman/Kredit Bank.Persetujuan Bangunan Gedung dapat menjadi agunan untuk kredit bank. Untuk menjamin rumah, maka rumah harus mempunyai PBG.
•Memudahkan Proses Jual-Beli atau Sewa Menyewa Rumah. Untuk dapat melakukan proses jual-beli atau sewa-menyewa rumah, harus mempunyai PBG sebagai syarat mutlak. Apabila tidak mempunyai PBG dapat dikenakan denda dan rumah dapat dirobohkan
•Peningkatan status tanah.Rumah yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) lebih rendah dari Surat Hak Milik (SHM). PBG ini menjadi syarat untuk mengganti HGB menjadi SHM
Dengan manfaat yang sangat penting tersebut, maka Pemkab Pekalongan menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Pekalongan untuk tak sungkan membuat PBG.