Pemuda Karangdadap Pekalongan Ditangkap Polisi atas Kasus Pemerasan dengan Senjata Tajam

Pemuda Karangdadap Pekalongan Ditangkap Polisi atas Kasus Pemerasan dengan Senjata Tajam

Kajen– Polda Jateng, bersama Tim Resmob Polres Pekalongan dan Unit Reskrim Polsek Karangdadap berhasil menangkap RT (22) warga Desa Pagumenganmas Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan. RT merupakan salah satu pelaku pemerasan yang menggunakan senjata tajam.

Dalam konferensi pers yang diadakan, Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H menjelaskan bahwa kejadian pemerasan terjadi pada Sabtu (03/06) sekitar pukul 23.30 WIB.

Bacaan Lainnya

“RT dan temannya, A alias Gopal (24), mendatangi sebuah kos-kosan di Desa Kedungkebo Kecamatan Karangdadap. Di sana, RT melakukan pemerasan terhadap penghuni kos,” ujarnya pada Senin (05/06).

RT dan A datang ke kos-kosan di Desa Kedungkebo, dengan A berdiri di pintu kamar sementara RT menarik Y (26) yang sedang tidur hingga turun ke lantai. Namun, Y tidak terbangun meskipun RT berteriak dan menantang Y untuk berkelahi. Selanjutnya, RT mencari keberadaan MR (23), temannya.

Y memberitahu bahwa MR berada di kamar sebelah, dan kedua pelaku keluar sambil memanggil MR. Ketika MR tidak keluar dari kamarnya, pelaku kembali ke kamar Y dan menantangnya untuk berkelahi. Kemudian, MR keluar menghampiri pelaku.

Saat itu, pelaku mencekik leher MR sambil meminta uang. Y yang sudah keluar dari kamar dirangkul oleh pelaku dengan senjata tajam berupa pisau lipat, yang diarahkan ke pinggang sebelah kiri Y sambil menantangnya untuk berkelahi.

Setelah mengetahui situasi tersebut, MR memberikan uang sebesar Rp. 100.000 agar pelaku tidak melakukan kekerasan. Setelah menerima uang tersebut, pelaku meninggalkan tempat kejadian.

Tim Resmob Polres Pekalongan dan Unit Reskrim Polsek Karangdadap melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RT di sebuah kos di Desa Kedungkebo Kecamatan Karangdadap pada Minggu (04/06) sekitar pukul 02.30 WIB. Dari pelaku, disita 1 pisau lipat dan uang tunai sebesar Rp. 70.000.

Menurut keterangan pelaku, uang hasil pemerasan digunakan untuk mabuk-mabukan hingga tersisa Rp. 70.000.

Kapolres Pekalongan menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 368 ayat 1 KUHP.

“Pelaku dapat dikenai hukuman penjara selama 10 tahun berdasarkan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951, serta hukuman penjara selama 9 tahun berdasarkan Pasal 368 ayat 1 KUHP,” tambahnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *