Kota Pekalongan – Pekalonganberita.com– Pemkot Pekalongan melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pemetaan potensi dan kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan dengan Metode Computer Assisted Competency Test (CACT-BKN) bagi pejabat administrator, pengawas, fungsional dan pelaksana.
Sebelum pelaksanaan tersebut, Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, dan dihadiri secara daring oleh Kepala Kantor Regional I BKN Yogyakarta, Paulus Dwi Laksono memberikan arahan kepada ratusan ASN yang akan menjalani tes tersebut, berlangsung di Ruang Jlamprang Setda Kota Pekalongan, Senin (26/2/2024).
Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid menjelaskan, Pemkot Pekalongan melalui BKPSDM mewajibkan para ASN yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti Pemetaan Potensi dan Kompetensi (Assesment). Mengingat, di beberapa kasus sebelumnya, ada beberapa ASN yang sudah merasa nyaman di posisi jabatan maupun kantor OPD yang mereka bekerja saat ini terlalu lama. Sehingga, mereka tidak begitu serius mengikuti serangkaian tes assesment tersebut.
“Saya tidak mau ini terulang, karena di beberapa posisi jabatan di OPD harus linear dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman masa kerja selama menjadi ASN. Kalau yang bersangkutan sudah nyaman di satu dinas dan tidak mau pindah-pindah, karir yang bersangkutan ke depan juga pasti terhambat dan tidak selangkah lebih maju lagi,” ucap Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid.
Oleh karena itu, pihaknya menyadari ada beberapa ASN yang mengalami rotasi dan mutasi maupun promosi dari satu OPD ke OPD lain. Hal ini dikarenakan kebutuhan organisasi di tiap OPD baik kecamatan, kelurahan, maupun dinas terkait harus diisi dengan orang-orang yang berkompeten dan profesional untuk memberikan pelayanan publik secara maksimal.
“Semuanya harus kuat dan dipukul rata. Ini juga untuk pengembangan karir ASN tersebut nantinya. Kalau yang bersangkutan terlalu lama menempati posisi tertentu di suatu dinas, maka untuk kenaikan tingkat eselon baru bisa dilakukan selama 4 tahun. Namun, jika bersedia di rotasi, mutasi, atau promosi di kelurahan atau kecamatan bisa hanya butuh 1 tahun untuk karir tingkat eselonnya bisa naik. Apapun dengan berbagai macam pertimbangan, yang paling utama adalah kinerja ASN tersebut untuk bisa promosi jabatan,”beber Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid.
Sementara itu, Plt Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan, drg Agust Marhaendaya menerangkan, kegiatan ini secara nasional, manajemen ASN diatur melalui payung kebijakan Kemenpan-RB Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara. Melalui kebijakan ini, Kemenpan-RB terus mendorong instansi pemerintah untuk melakukan transformasi manajemen berkualitas sebagaimana amanat Presiden Jokowi untuk mewujudkan pemerintahan yang adil, dan fleksibel, dan berintegritas. Agust menyebutkan, ada 8 aspek penilaian dalam sistem merit yaitu aspek pengembangan karir, promosi, mutasi, dan manajemen kinerja, dimana terdapat penerapan manajemen talenta memiliki bobot terbesar.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada Pusat Penilaian Kompetensi ASN BKN yang telah bersedia memfasilitasi Penilaian Potensi dan Kompetensi ASN dengan metode CCAT bagi pejabat administrator, pengawas, fungsional dan pelaksana agar tersedia data potensi dan kompetensi guna mendukung terwujudnya manajemen talenta Kota Pekalongan sehingga dapat digunakan untuk mengisi posisi kunci bagi para pemimpin masa depan,”papar Agust.
Agust membeberkan, tujuan kegiatan ini adalah mempermudah instansi untuk menyiapkan dan mendapatkan talenta ASN terbaik. Pihaknya menyebutkan, pelaksanaan tes assesment ini dilaksanakan selama 2 hari yaitu Kamis-Jumat, 29 Februari-1 Maret 2024. Untuk hari pertama digelar di Ruang Jlamprang dan dilanjutkan di Lab Komputer SMK N 2 Kota Pekalongan pukul 08.00-12.00 WIB. Adapun peserta assesment ini ada 180 orang terdiri dari 40 orang pejabat administrator, 87 orang pengawas, 50 orang fungsional, dan 3 orang pejabat pelaksana.
“Sesuai dengan ketentuan Kemenpan-RB dan BKN, setiap ASN harus memiliki potensi dan kompetensi yang terukur. Setelah diukur, pasti akan terjadi penjenjangan. Siapapun kepala daerah yang ingin menaikan jenjang mereka harus sesuai dengan data base. Sehingga, diperlukan tes untuk mengetahui talenta-talenta ASN yang terbaik yang diharapkan bisa dinaikan jabatannya sesuai kinerjanya selama ini,” tandasnya.