Kota Pekalongan – Pekalonganberita.com– Penyebarluasan Pemahaman Hukum kepada masyarakat terus digalakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Bagian Hukum Setda setempat. Salah satu upayanya yakni rutin menggelar Lomba Cerdas Cermat Keluarga Sadar Hukum (LCC Kadarkum) yang diikuti oleh 8 kelurahan yang mewakili empat kecamatan di Kota Pekalongan. Kegiatan LCC Kadarkum dibuka oleh Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, berlangsung di Ruang Jlamprang Setda Kota Pekalongan, Kamis (13/6/2024). Banyak hal yang perlu dipersiapkan untuk membuat masyarakat paham akan hukum yang berlaku, salah satunya adalah keterlibatan Pemerintah, Masyarakat dan terutama kalangan muda (Milenial).
Menurut Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, sapaan akrab Walikota Pekalongan, bahwa penanaman kesadaran hukum sejak dini penting dilakukan, terlebih pemkot terus mengadakan sosialisasi kadarkum baik tatap muka maupun melalui media dan medsos, agar masyarakat semakin paham mengenai regulasi-regulasi maupun Perda dari pemerintah didalam pengaturan tata kehidupan kemasyarakatan sejak awal hingga perkembangan hukum di wilayahnya. Kesadaran dan kecerdasan hukum masyarakat sejak dini membawa konsekuensi meningkatkan kepatuhan hukum, pembelajaran hukum sebagai suatu kebiasaan, dan memberi kepantasan atau kecakapan sebagai subjek hukum.
“LCC Kadarkum ini rutin digelar agar masyarakat semakin sadar dan patuh terhadap hukum. Sebab, kasus dan perundang-undangan ataupun Perda hukum saat ini juga sudah semakin berkembang,” ucap Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid.
Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid mengungkapkan, jika pada zaman dulu, kasus hukum hanya sebatas perbuatan pemukulan, pengeroyokan, dan sebagainya yang menyebabkan korban dirawat di rumah sakit ataupun meninggal dunia. Namun, seiring perkembangan zaman, sekarang perbuatan tidak menyenangkan maupun pencemaran nama baik pun bisa dijerat hukum. Terlebih, penjabaran dari kedua perbuatan itu sangat luas dan sudah diberlakukan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sehingga, masyarakat diminta lebih hati-hati dalam bertindak dan bertingkah laku.
“Karena sekarang bukan hanya perorangan, lembaga, politisi, pengusaha, pemerintahan pun berkali-kali juga digugat oleh masyarakat, LSM dan sebagainya. Kesadaran hukum ini harus disikapi bersama agar terhindar dari jerat hukum yang berlaku. Mengingat, sudah banyak aduan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan, instansi kepolisian terkait pelanggaran-pelanggaran maupun kasus-kasus hukum,” terang Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kota Pekalongan, Adam Muhammad menjelaskan bahwa, LCC Kadarkum ini lebih mengedepankan sosialisasi dan edukasi terutama produk-produk hukum daerah. Adapun materi LCC yang dilombakan ini adalah materi terkait Perda-Perda yang menyentuh kehidupan masyarakat secara langsung seperti Pajak dan Retribusi Daerah, SLRT, dan lain-lain.
“Untuk teknisnya, peserta 1,5 bulan sebelumnya sudah diberikan materinya dan dihafalkan. Dengan menghafalkan materi-materi terkait hukum ini, mereka jadi lebih tahu dan paham ketika ada suatu permasalahan hukum di tengah masyarakat dan ada regulasi yang mengaturnya, peserta yang kami sebut sebagai agen-agen Kadarkum bisa mengedukasi dan menyosialisasikan kepada keluarga terdekatnya, lingkungan sekitar dan menyebarluaskan ke masyarakat,”papar Adam.
Adam menyebutkan, ada 8 kelurahan yang lolos mengikuti LCC Kadarkum tahun ini. Kedelapan kelurahan tersebut yakni untuk Kecamatan Pekalongan Barat diwakili oleh Kelurahan Sapuro Kebulen dan Pringrejo, Krapyak dan Padukuhan Kraton untuk wakil Kecamatan Pekalongan Utara. Selanjutnya, untuk Kecamatan Pekalongan Timur diwakili oleh Kelurahan Setono dan Poncol, serta Kecamatan Pekalongan Selatan diwakili oleh Kelurahan Jenggot dan Banyurip. Para peserta LCC Kadarkum yang memenangkan lomba ini diberi hadiah trophy dan uang pembinaan. Dimana, pemenang Juara 1 diberi hadiah uang pembinaan senilai Rp1.500.000,00 ; juara 2 mendapat Rp1.250.000,- ; juara 3 mendapatkan uang pembinaan Rp1.000.000,-. Untuk kelompok peserta yang tidak menang pun mendapatkan uang pembinaan masing-masing Rp500.000,-.
“Prosesnya sudah dimulai 1,5 bulan lalu, peserta menghafalkan materi yang sudah diberikan agar mereka mempelajari dan mendalami materi yang dilombakan. Sebenarnya kegiatan LCC Kadarkum ini awalnya akan menjadi rangkaian acara mendukung Hari Jadi Kota Pekalongan Tahun 2024, namun pada saat itu Puasa Ramadhan dan waktunya tidak memungkinkan, jadi pelaksanaan waktunya kami geser dan baru terlaksana di Bulan Juni ini. Dengan semakin banyak agen-agen Kadarkum ini, masyarakat akan semakin sadar dan taat terhadap hukum,”pungkasnya.