Pemkab Pekalongan Lakukan MoU dengan Pengadilan Agama Kajen

KAJEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan resmi menjalin kerjasama secara tertulis dengan Pengadilan Agama Kajen melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Sinegritas Layanan Hukum Kepada Masyarakat Kabupaten Pekalongan untuk meningkatkan pelayanan hukum dan mewujudkan keadilan.

Dokumen MoU ditanda tangani Ketua Pengadilan Agama Kajen Azimar Rusydi dan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, di Rumah Dinas Bupati Pekalongan, (2/9).

Bupati Fadia mengatakan bahwa pendatanganan dilakukan untuk mempererat kerja sama di antara kedua belah pihak, sekaligus untuk menjamin masyarakat Kabupaten Pekalongan mendapatan kejelasan hukum yang berada di bawah kewenangan Pengadilan Agama Kajen.

“Kami dari Pemerintah Kabupaten Pekalongan memikirkan bagaimana kerjasama dengan Pengadilan Agama Kajen dapat berjalan dengan baik, sehingga masyarakat bisa mendapatkan kejelasan pelayanan hukum diantaranya terkait hak asuh anak, terkait pernikahan maupun yang lainnya,” tutur bupati.

Ketua Pengadilan Agama Kajen Azimar Rusydi mengungkapkan bahwa sejatinya kerja sama antara Pemkab Pekalongan sebenarnya sudah berjalan. “Namun secara tertulis kita mantapkan sehingga dengan penandatanganan MoU ini, kerjasama dan sinegritas antara Pengadilan Agama Kajen dengan Pemerintah Kabupaten Pekalongan akan semakin meningkat terutama pelayanan-pelayanan hukum yang berkaitan dengan kewenangan Pengadilan Agama yang sudah berjalan yaitu Sidang Terpadu,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa pihaknya juga telah melakukan konsultasi dengan Pemkab Pekalongan terkait adanya dispensasi kawin dan isbat nikah.

“Kita juga akan bekerja sama dengan Kemenag. Itu sedang kita lakukan sehingga Insya Allah akan ditindaklanjuti oleh Pengadilan agama dengan Pemkab Pekalongan,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *