KAJEN– Untuk memaksimalkan pendapatan pajak PBB P2 Tahun 2022 di Kabupaten Pekalongan, pemerintah daerah melalui dinas terkait menggelar program penghapusan sanksi administrasi (denda) pembayaran PBB P2 Tahun 2013 – 2022 mulai tanggal 1 November sampai dengan 31 Desember 2022. Demikian disampaikan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Pekalongan sekaligus menyerahkan penghargaan secara simbolis kepada sejumlah desa yang lunas PBB sebelum jatuh tempo.
Sebelumnya, Kepala BPKD Kabupaten Pekalongan H. Casmidi, SE., MM. dalam sambutannya mengatakan bahwa penghargaan yang diberikan dalam kegiatan tersebut merupakan stimulus bagi 49 desa yang mematuhi tanggal 31 September 2022 sebagai batas akhir penyetoran PBB Lunas.
“Dalam kegiatan ini kami bekerjasama dengan Kasi Datun Kejari Kabupaten Pekalongan harapannya dapat meningkatkan pengetahuan para kepala desa terkait pentingnya tertib aturan serta agar kita semua bersama-sama dapat tertib pajak,” katanya.
Sementara itu Kasi Datun Kejari Kabupaten Pekalongan Andi Tri Saputro, SH., MH. selaku narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan materi terkait pentingnya para kepala desa untuk senantiasa tertib aturan, serta menyampaikan dorongan bagi para kepala desa untuk mengedukasi masyarakat desa melalui kegiatan sosialiasi tentang pentingnya tertib membayar pajak. Disamping itu, dia juga menyampaikan tentang prosedur dan langkah hukum dapat ditempuh ketika masyarakat tidak taat membayar pajak.