KAJEN – Dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Pekalongan melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) melaksanakan monitoring, evaluasi (Monev) dan penagihan piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak yang sedang berjalan ke desa – desa secara maraton.
Monev tahap pertama telah dilaksanakan di 4 kecamatan, yaitu Kecamatan Kesesi, Kecamatan Tirto, Kecamatan Karanganyar, dan Kecamatan Doro. Kegiatan yang digelar selama 4 hari dari tanggal 27 sampai dengan 30 Juni 2022 tersebut diikuti oleh Kepala Desa dan petugas pemungut pajak (GOM) PBB- P2 dari 16 desa yang diundang, dan berjalan lancar.
Kepala BPKD Kabupaten Pekalongan, Casmidi, S.E. M.Si, mengungkapkan bahwa tujuan kegiatan monev piutang PBB-P2 selain untuk optimalisasi pendapatan juga untuk menindaklanjuti program kerja MCP(Korsupgah) dari KPK RI, yaitu untuk melakukan upaya- upaya penagihan piutang pajak ke wajib pajak.
“Kami tidak akan lelah dan menyerah untuk terus berupaya melakukan penagihan pajak ke masing- masing wajib pajak agar apa yang telah di targetkan bisa tercapai demi kelangsungan dan kelancaran pembiayaan pembangunan di Kabupaten Pekalongan, ”tegas Casmidi.
Ditambahkan Casmidi, bahwa kegiatan yang diawali dengan rekonsiliasi data piutang dengan desa tersebut juga sebagai media mencari masukan dan solusi serta pemetaan masalah kena pa terjadi piutang pajak, sehingga ke depan dapat diambil kebijakan lebih lanjut, seperti upaya pencegahan serta upaya mengatasinya.(red)