KAJEN- Pemkab Pekalongan dan KPU Kabupaten Pekalongan melaksanakan perjanjian kerjasama penandatanganan nota kesepakatan rencana kerja sinergi di Aula Lantai I setda, Senin (21/07), dihadiri oleh Buapti Pekalongan Asip Kholbiihi SH.,M.Si, wakil bupati Pekalongan Ir Arini Harimurti, Sekda Mukaromah Syakoer MM beserta para asisten, para kepala OPD dan kepala KPU Kabupaten Pekalongan. Hal ini merupakan wujud dari dukungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Pekalongan tahun 2020 yang diselenggarakan dalam situasi pandemic covid19.
Bupati Pekalongan dalam sambutannya menyampaikan bahwa semua harus berkomitmen agar secara substantif tujuan dari diselengarakannya Pilkada bisa terlaksana dengan baik, aman, damai. Penandatanganan nota kesepakatan dan rencana kerja sinergi antara Pemkab dan KPU kabupaten Pekalongan ini sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman antara KPU RI dengan Kementrian Kesehatan tentang dukungan pemeriksaan kesehatan bagi anggota dan sekretariat panitia pemilihan kecamatan, anggota dan sekretariat PPK , KPPS , petugas pemutahiran data pemilih atau panitia pendaftaran pemilih dan petugas ketertiban dalam penyelengaraan pemilihan umum dan pemilihan gubernur, bupati dan walikota.
“Pemilu serentak yang akan diselengarakan pada hari Rabu, 9 Desember 2020 dalam masa pandemic covid19, ini merupakan pilar demokrasi oleh karena itu pelaksanaan pemilihan kepala daerah dapat digelar, agar berkualitas dan menunjukkan representasi kekuatan demokrasi di Kabupaten Pekalongan dalam masa pandemi covid19,” paparnya.
Dikatakan pula Pemerintah tentu akan sangat mendukung penyelenggara KPU dan seluruh penyelenggara meliputi banyak hal. Disamping juga dipersilahkan untuk menggunakan sarana-sarana pemerintah, gedung milik pemerintah dan layanan kesehatan. “Karena ini bentuk komitmen dari kita, agar pilkada 2020 ini bisa berjalan dengan baik,’ ujarnya.
Sementara itu Ketua KPU kabupaten Pekalongan Abi Rizal mengungkapkan isi dari kesepakatan adalah fasilitasi pemda dalam rangka pelaksanaan Pilkada 2020. Saat ini masih ada pandemi covid19 sehingga nota kesepakatan ini lebih kepada fasilitasi perlindungan kesehatan bagi penyelenggara untuk pelaksanaan pilkada 2020.
“Hal ini dari mulai tahapan sosialisasi, pembentukan badan Ad hock, pemutahiran data pemilih, kampanye, sampai pemungutan dan penghitungan suara hingga rekap. Bahkan di rencana kerja strategis sudah dilakukan kegiatan sampai pelantikan,” paparnya. (Pekalonganberita,com)