Kajen – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pekalongan, Haryanto Nugroho meminta jajaran Panwaslu Kecamatan untuk membangun semangat secara bersama-sama. Agar Panwaslu bisa mencatatkan Sejarah Baru penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024.
“Sebelumnya kita sudah mencatatkan sejarah baru saat menyelenggarakan pilkada serentak di tengah pandemi. Tahun 2024 dengan ghiroh bersama, kita pasti bisa”, demikian kata Haryanto saat menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pembentukan Pengawas Ad-Hoc pada pemilu 2024 di hotel Dafam Pekalongan, (4/2/2023).
Haryanto menambahkan, dengan membangun optimisme setiap masalah bisa diselesaikan dengan baik. Dia menceritakan pengalaman ketika pilkada 2020. Meskipun sempat tertunda, dengan optimisme pilkada di tengah pandemi bisa terlaksana dengan baik.
“Alhamdulillah, kita tahu bersama pilkada kemarin kita lalui dengan aman. Bahkan angka partisipasi meningkatkan, kita bisa melampaui target nasional. Di kita bisa 77%”, ujar Bapak yang pernah menjadi Kabag Umum Setda Kabupaten Pekalongan ini.
Sambung Haryanto, karena sebelumnya pernah menyelenggarakan pemilu serentak, dirinya meyakinkan kepada panwascam untuk tidak perlu takut. Dengan keyakinan, kerja-kerja sesuai aturan dan sinergi semua pihak pemilu 2024 bisa terlaksana dengan baik.
Di samping itu, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah periode 2017-2022, Sri Sumanta, juga menekankan sinergitas dan kekompakan. Bahwa setiap keputusan lembaga seyogyanya diputuskan melalui pleno.
Anggota Panwaslu Kecamatan juga diharapkan untuk memperhatikan masukan dan saran dari semua pihak. Meskipun tidak mengikat, masukan dari masyarakat dan tingkatan diatasnya menjadi pertimbangan dalam penentuan kebijakan.
“Jika ada masukan, diterima dan didiskusikan. Walau tidak mengikat, itu jadi pertimbangan dalam keputusan. Kalau instruksi tugas dari atasan beda lagi,” kata narasumber kedua ini.
Selanjutnya, Panwascam juga wajib berpegang teguh pada prinsip-prinsip profesionalitas, integritas dan netralitas. Profesionalitas adalah Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.(UUD 7 pasal 117 ayat 1 huruf (e))
Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. (UU no 7 pasal 117 ayat 1 huruf (d). Sedangkan netralitas adalah Sikap dan tindakan yang tidak memihak, Memberikan layanan yang sama (equal), Memberikan perlakuan yang sama. Tidak diskriminatif, Non Partisan.