Nekat Jual Senjata Api Lewat Medsos, Warga Banyuurip Ditangkap

Purworejo– Mendapat informasi adanya perdagangan senjata api lewat media sosial, Satreskrim Polres Purworejo melakukan penangkapan terhadap AS (20) warga Ajibarang di Depan Toko yang terletak di Jalan Pahlawan ikut Kelurahan Kledung Kradenan Rt. 02 Rw. 07 Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo.

 

Bacaan Lainnya

AS di tangkap Satreskrim Polres Purworejo Ketika berada di TKP saat itu AS akan bertransaksi dengan calon pembeli, Kamis (02/02), Informasi tentang pedagangan Senjata Api tersebut terendus oleh satreskrim Polres Purworejo beberapa waktu yang lalu, setelah mengetahui tempat transaksi satreskrim Polres Purworejo melakukan penanangkapan terhadap AS, Kata Kapolres Purworejo Akbp Muhammad Purbaja S.H. S.I.K. , M.T melalui Kasi Humas Polres Purworejo Akp Yuli Monasoni SH.

 

AS memodifikasi senjata air soft Gun menjadi senjata api di salah satu bengkel bubut di derah ajibarang, AS meminta kepada bengkel untuk membubut bagian dari senjata air sofh gun tersebut, Tambah Kasi Humas Polres Purworejo.

 

Setelah senjata apinya jadi AS membeli peluru dengan cara online selanjutnya AS mempromosikan senjata apinya melalui medsos dan toko-toko online, kata Kasi Humas Polres Purworejo.

 

Setelah mendapatkan informasi perdagangan senjata api tersebut Satreskrim Polres Purworejo menunggu saudara AS, setelah sampai di TKP petugas mendekati AS dan meminta membuka tas yang dibawanya tersebut, Setelah dibuka ternyata didalam tas terdapat dusbook yang berisi 1 (satu) pucuk senjata api jenis revolver rakitan warna silver, beserta 14 (empat belas) aminisi kaliber 38 dan 6 (enam) selongsong peluru kaliber 38mm. Kata Kasi Humas Polres Purworejo.

 

Dalam perkara ini satreskrim Polres Purworejo melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) buah Tas punggung warna coklat kombinasi hijau,1 (satu) pucuk senjata rakitan revolver jenis SMITH & WESSON Nomor:09Q10064,14 (empat belas) butir amunisi kaliber 38 mm, 6 (sepuluh) selongsong peluru kaliber 38 mm, 1 (satu) Dusbook Air Gun, 2 (dua) buah reamer, (satu) buah mata bor, 1 (satu) buah lakban, 1 (satu) paket lem besi merk Dextone, 1 (satu) buah HP merk ”Redmi 6A.

 

Saat ini AS sudah diamankan di Mapolres Purworejo dan terhadap AS di sangkakan melakukan tindak pidana Tanpa hak mempunyai, menguasai, membawa, menyimpan senjata api karena terpenuhinya unsur-unsur yang dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan bahan peledak dengan ancaman sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun. Pungkas Kasi Humas Polres Purworejo.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *