BANYUMAS– Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas bersama unit Reskrim Polsek Sokaraja Polresta Banyumas berhasil menangkap seorang pelaku terduga pencurian sepeda motor di Pasar Sokaraja, Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas.
“Kita berhasil menangkap terduga pelaku pencurian berinisial M (64) warga Kelurahan Kejiwan, Kec. Wonosobo, Kab. Wonosobo”, kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, SH, SIK, MH, Selasa (3/1/23).
Kasat Reskrim menjelaskan terduga pelaku M ditangkap usai Polisi menerima laporan dari korban bernama Suprapti asal Desa Kalikidang Kec. Sokaraja Kab. Banyumas yang kehilangan sepeda motor saat di parkir di pasar Sokaraja.
“Kejadian ini berawal pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2022 sekira pukul 04.18 Wib pelapor datang mengendarai sepeda motor yamaha Vega R tahun 2008 warna biru ke pasar Sokaraja dan memarkir kendaraan di tempat parkir selanjutnya ditinggal masuk ke dalam pasar oleh pelapor. Namun saat keluar pasar dan hendak pulang, pelapor mendapati kendaraannya yang sudah tidak ada”, papar Kasat Reskrim.
Menindak lanjuti laporan Polisi tersebut, tim melakukan penyelidikan melalui cctv yang terdapat di pasar Sokaraja, kemudian diketahui terlihat ada seseorang yang membawa sepeda motornya pada pukul 04.31 Wib.
Selanjutnya dari hasil tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pada tanggal 1 Januari 2023 tim melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku M yang merupakan residivis ditangkap dirumahnya di wilayah Kecamatan Selomerto Kab. Wonosobo.
“Kami mengamankan terduga pelaku di Wonosobo berikut barang bukti 1 Unit sepeda motor yamaha Vega R tahun 2008 warna biru Nopol R 4861 IS”, jelas Kasat Reskrim.
Dari hasil pengembangan, terduga pelaku M mengakui telah melakukan perbuatan pidana pencurian sepeda motor di wilayah Banyumas sebanyak 6 TKP diantaranya di Pasar Sangkaputung Kec. Sokaraja ada 3 TKP, di Pasar Wage Kec. Purwokerto Timur, di Alun-alun Banyumas dan di Andhang Pangrenan Kec. Purwokerto Selatan.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut”, ungkap Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.