Kota Pekalongan – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan telah mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke kelurahan se-Kota Pekalongan sejak Kamis (2/2/2023). Masyarakat Kota Pekalongan diimbau untuk membayar PBB tahun 2023 tepat waktu yakni sebelum jatuh tempo 30 September 2023.
Kepala BPKAD Kota Pekalongan, Drs R Doyo Budi Wibowo MM melalui Kepala Bidang Penagihan Pengawasan dan Pemeriksaan, Dra Bejo Samiasih mengungkapkan bahwa BPKAD sudah menyampaikan SPPT PBB ke seluruh kelurahan di Kota Pekalongan, selanjutnya nanti akan disampaikan ke masyarakat Kota Pekalongan melalui RT masing-masing. “Harapannya masyarakat Kota Pekalongan dapat membayar PBB sebelum jatuh tempo 30 September 2023. Rencananya akan ada reward bagi wajib pajak pada Gebyar Pajak 2023 ini,” kata Samiasih.
Harapanya tahun 2023 khusus sppt PBB dari bidang data sudah sampaikan ke kelurahan melalui rt masing-masing disampaikan melalui wajib pajaknya masy kota pekalongan wajib pajak PBB segera bayarkan jatuh tempo sebelum 30 September.
Disebutkan Samiasih, BPKAD berencana menggelar Gebyar Pajak Daerah, wajib pajak yang membayar pajak sebelum jatuh tempo berkesempatan mendapatkan kupon untuk diundi pada pemberian reward nanti. “Semoga ini menjadi motivasi atau dapat mendorong para wajib pajak dalam membayar pajak, syukur-syukur jika ada tunggakan dapat diselesaikan.Semoga adanya gebyar pajak ini masyarakat Kota Pekalongan semakin semangat membayar pajak,” ujar Samiasih.
Terkait SPPT PBB, cek kembali data nama dan alamat wajib pajak, letak objek pajak, luas bumi dan luas bangunan, segera ajukan pembetulan di Kantor BPKAD Kota Pekalongan apabila ada ketidaksesuaian data. Simpan SPPT PBB Anda, apabila tahun depan belum menerima SPPT PBB, anda dapat melakukan pembayaran dengan menggunakan NOP pada SPPT PBB lama. Selain menunggu SPPT PBB fisik sampai ke tangan, dihimbau kepada masyarakat Kota Pekalongan untuk memanfaatkan layanan SPPT elektronik yang dapat diakses melalui website pbb.pekalongankota.go.id.