Surabaya – Pekalonganberita.com– Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md yakin para tersangka kasus dugaan korupsi proyek Basarnas akan diadili secara adil sesuai ketentuan hukum saat ini. Mahfud juga yakin TNI melalui mahkamah militer akan bebas dari campur tangan politik.
“Kesan pribadi saya, ketika mahkamah militer mendengarnya, biasanya lebih bebas intervensi politik. Lebih bebas di bawah tekanan masyarakat sipil,” jelas Mahfud Md kepada wartawan setelah diberikan kewarganegaraan kehormatan Marinir di Hutan Baluran. , Situbondo, Selasa, 8 Januari 2023.
Mahfud Md meminta masyarakat mempercayakan sepenuhnya kepada TNI. Ia pun mengajak para pihak untuk mengikuti perkembangan kasus ini
“Makanya kasus ini kami serahkan ke mahkamah militer dan kami semua akan pantau dari luar,” tambah Mahfud Md.
Lanjutnya, kontroversi OTT Basarnas sudah terselesaikan dengan baik. Menurut UU Peradilan Militer No. 31 Tahun 1997, tindak pidana dilakukan oleh anggota TNI di depan pengadilan militer.
Namun kemudian, kata Mahfud, pada tahun 2004 sudah ada undang-undang tentang TNI, khususnya UU No 34 Tahun 2004. Undang-undang tersebut mengatur bahwa kejahatan militer adalah kejahatan biasa, anggota TNI melakukan kejahatan sebelum dihukum pengadilan umum. Sementara itu, pelanggaran yang bersifat militer diadili oleh pengadilan militer.
“Tapi ada ketentuan, di Pasal 74 Ayat 2 KUHP, bahwa sebelum diundangkan undang-undang baru tentang peradilan militer, peradilan militer harus mengganti atau melengkapi UU No 31 tahun 1997. Jadi tidak ada. Tinggal koordinasi saja,” kata Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mencontohkan, koordinasi identifikasi dan penahanan para tersangka dilakukan oleh TNI.
“Koordinasi yang dilakukan tadi malam (Senin) atas arahan Panglima TNI dan KASAU Puspom TNI ditindak, dicurigai atau ditetapkan sebagai tersangka pejabat dan ditahan untuk tindakan lebih lanjut di pengadilan militer,” tegasnya.