Konsumsi Narkoba, Pemuda Asal Kartasura Dibekuk Tim Sparta Polresta Surakarta

Solo– Seorang pemuda inisial BSA (41) yang merupakan warga Gumpang Kartasura Kabupaten Sukoharjo diamankan Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta di Jalan Duwet Raya Laweyan kota Surakarta, Rabu dini hari (15/03/2023).

 

Pemuda tersebut diamankan Tim Sparta Polresta Surakarta dikarenakan memakai barang haram Narkoba.

 

Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo,SIK mengatakan memang benar anggotanya tadi malam dini hari telah mengamankan seorang pemuda inisial BSA dikarenakan telah memakai Narkoba di Jalan Duwet raya Laweyan kota Surakarta.

 

” Yang mana penangkapan pelaku berawal adanya informasi dari seorang Linmas melalui call center bahwasanya di jalan duwet raya telah berlangsung transaksi Narkoba,” ucap Kompol Arfian.

 

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Sparta langsung menuju ke lokasi dibawah pimpinan Kasubnit 1 Dalmas Aipda Wagimin, sesampainya di lokasi memang benar ada pelaku BSA,” jelas Kasat Samapta.

 

“Sesampainya di lokasi pelaku mengakui sudah membeli Narkoba dan menelan narkoba tersebut berikut bungkus plastiknya,” ujar Kompol Arfian.

 

“Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, di Handphone pelaku juga ditemukan hasil chat di Whatsapp telah membeli barang haram Narkoba seberat 0,5 gram,” ungkapnya.

 

“Selanjutnya pelaku BSA di gelandang ke Mako Polresta Surakarta untuk dilakukan proses penyidikan oleh Sat Narkoba Polresta Surakarta,” pungkas Kasat Samapta.

 

Ditempat terpisah Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi,SIK.MH.MSi juga menghimbau kepada warga masyarakat kota Surakarta apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat seperti Miras, narkoba, Judi dan Prostitusi agar segera menginformasikan atau melaporkan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 atau ke no pribadi Kapolresta Surakarta 0821-6715-7000 dan kami pastikan akan segera menindaklanjutinya.