Koalisi Ormas Dan LSM Geruduk Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan

KAJEN – Koalisi Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diantaranya DPP Cokro Probojoyo, DPC Linduaji, DPD Bapera, Grip Jaya, Bolone Mase dan LSM GNPK, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan di Kajen pada Selasa (12/11/2024) siang.

Mereka mempertanyakan dan mendorong Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan untuk menindak lanjuti atas putusan tindak pidana korupsi pemotongan dana remunerasi pejabat struktural RSUD Kraton pada tahun 2014 – 2016. Koordinator aksi Gigih Agusta mengatakan, saksi Amat Antono secara jelas dan tegas merupakan penerima dana yang mengakibatkan kerugian negara.

 

“Hingga saat pertemuan kita hari ini belum ditindak lanjuti dan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka untuk diadili dan ditangkap sebagai koruptor dalam tindak pidana tersebut”, terang Gigih.

 

Hal itu, tambah Gigih, dengan jelas tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Tipikor Semarang no.60 Tahun 2019 atas terpidana dr. Teguh Imanto yang dalam amar putusannya, petitum maupun dictum menyebutkan Bupati Pekalongan pada saat itu Amat Antono merupakan pihak yang yang paling bertanggung jawab. Selain itu Amat Antono merupakan salah satu orang yang menerima aliran dana yang menyebabkan kerugian negara.

 

“Harapan kami audiensi ini tidak sekedar pertemuan silaturahmi biasa. Namun dapat sesegera mungkin Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan melakukan langkah dan tindakan sesuai hukum yang berlaku untuk mengadili dan menangkap Amat Antono sebagai pelaku tindak pidana korupsi”, jelasnya.

 

Sementara itu Kasi. Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko menyampaikan bahwa penanganan kasus RSUD merupakan hasil penyidikan dari Polda Jateng dan hasil penelitian dari Kejaksaan Tinggi Semarang. Sedangkan yang menggelar persidangan dari tim Kejaksaan Tinggi Semarang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan.

“Terkait dengan permintaan dari para ormas tersebut, nanti kami akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi”, jelas Triyo.

 

Namun, tambah Triyo, ada pengembalian uang dari para pihak terkait sehingga secara keseluruhan sudah tidak terdapat kerugian negara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *