Jakarta-pekalonganberita.com- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara, Imran Jakub (IJ) ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap pengurusan perizinan dan isi jabatan terhadap Gubernur Maluku Utara periode 2019-2024, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih pada Kamis, (4/7) mengungkapkan, IJ telah memberikan suap sebesar Rp1,2 miliar kepada AGK untuk mendapatkan jabatan Gubernur Maluku Utara.
“Total penerimaan uang oleh saudara AGK pada kurun waktu menjabat selaku gubernur tahun 2019- 2024 yang sudah terkonfirmasi sebesar Rp 102 miliar atau jumlah lengkapnya Rp1,2 miliar,” ujar Asep.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa sebelum dilantik menjadi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara, IJ telah memberikan uang sebesar Rp 210 juta. Lalu setelah dilantik, IJ memberikan uang sebesar Rp.1,2 miliar.
Atas dugaan tersebut, Asep mengatakan bahwa IJ akan ditahan selama 20 hari pertama di rutan KPK terhitung sejak 4 Juli 2024 hingga 23 Juli 2024.
“Tersangka IJ selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama dihitung sejak hari ini tgl 4 juli 2024 hingga 23 juli 2024, penahanan dilakukan di rutan cabang KPK,” jelas Asep.
Atas perbuatannya, Asep menyatakan bahwa para tersangka disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.