Kota Pekalongan – Polres Pekalongan Kota melalui Satlantas setempat berhasil menindak 2.821 pelanggaran lalu lintas selama Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 yang berlangsung pada 7-20 Februari 2023 lalu.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi mengungkapkan bahwa, adapun dari 2.821 pelanggaran tersebut, rinciannya Tilang ETLE sebanyak 2.435 atau 86 persen, Tilang Konvesional sejumlah 386 atau 14 persen. Adapun jenis pelanggaran diantaranya tidak memakai helm sebanyak 2.646 atau 93 persen, melanggar rambu/traffic light 40 atau 2,5 persen, knalpot brong 120 atau 4 persen, pelanggaran lain (tidak memakai spion, odol, dan lain-lain) sebanyak 15 atau 0,5 persen.
“Tilang konvensional yang paling banyak pelanggarannya karena tidak memakai helm dan menggunakan knalpot tidak standar / brong. Berawal dari penindakan tidak memakai helm, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelanggar juga ada yang tidak membawa SIM, STNK, membawa STNK tetapi pajaknya sudah mati,” ucap AKBP Wahyu saat acara Konferensi Pers Hasil Ops Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023, berlangsung di Halaman Eks Polwil Polres Pekalongan Kota, Rabu (22/2/2023).
AKBP Wahyu menyampaikan terimakasih kepada jajaran Satlantas Polres Pekalongan Kota atas upaya-upaya edukasi yang diberikan kepada masyarakat. Disamping itu, pihaknya juga mengapresiasi masyarakat Kota Pekalongan khususnya para pengendara dan pengguna jalan yang sudah mematuhi keselamatan dan menaati tata tertib lalu lintas. Menurutnya, jumlah pelanggaran Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 mengalami penurunan dibandingkan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi di tahun-tahun sebelumnya.
“Walaupun belum secara signifikan, tetapi setidaknya kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas mulai meningkat,” ujarnya.
Lanjut AKBP Wahyu memaparkan, adapun barang bukti dari pelanggaran yang disita yakni STNK 287 atau 74 persen, SIM C 42 atau 11 persen, SIM A/B/B I/B II 37 atau 9 persen, dan sepeda motor 20 atau 6 persen. Sementara, untuk lokasi pelanggaran yang sering terjadi pelanggaran lalu lintas berada pada jalan arteri antara lain Jl. Alf Arsand Djunaid ( Exit Tol Setono ), sepanjang JI.HOS Cokroaminoto Kuripan, sepanjang Jl. Urip Sumoharjo Medono s.d Bligo Buaran, dan jalan lain di kawasan dalam Kota Pekalongan. Terhadap pelanggaran knalpot tidak standar dilakukan penyitaan knalpot untuk dilakukan pemusnahan dengan dilengkapi Surat Pernyataan Penyerahan knalpot dari pelanggar atau pemilik kendaraan kepada petugas kepolisian.
“Kami tak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat Kota Pekalongan, tolong patuhi dan taati serta lengkapi surat-surat berkendara. Sebab, potensi kejadian-kejadian laka lantas secara garis besar akan didahului oleh pelanggaran lalu lintas,” tandasnya.