Kota Pekalongan – Sejak Oktober 2022 layanan penyedotan kakus untuk masyarakat Kota Pekalongan tak lagi menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melainkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Lima bulan diampu DPUPR permintaan sedot kakus di Kota Pekalongan cukup banyak, apalagi pada musim hujan ini.
Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR setempat, Dione Asteria saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (1/3/2023) menjelaskan, layanan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan No 5 Tahun 2018 dengan tarif yang ditetapkan sebesar Rp75.000 per kubik. “Setiap hari pihak kami dapat melakukan 1-2 kali penyedotan kakus ke rumah warga. Layanan tersebut dinilai meningkat saat musim penghujan seperti sekarang,” kata Dione.
Pendapatan yang didapat dari jasa penyedotan kakus tahun 2022 sebanyak Rp30 juta dan tahun 2023 ini DPUPR kembali ditarget dengan jumlah yang sama meskipun dengan keterbatasan armada yang dimiliki. “Kami memiliki satu armada truk penyedotan kakus, sehari bisa dilakukan 1-2 tempat. Kami juga mengalami kesulitan untuk mengakses rumah warga yang lokasinya masuk gang kecil karena selang 3-5 meter agar pompa maksimal,” terang Dione.
Dikatakan Dione, bulan Januari dan Februari ini permintaan penyedotan kakus cukup banyak. Dengan biaya Rp75.000 per kubik setiap rumah rata-rata 2-3 kubik.
Dione menambahkan saat ini DPUPR memiliki 1 armada dengan 2 petugas untuk layanan penyedotan kakus. Bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan tersebut dapat menghubungi (0285) 423-222 atau 0852-2900-0214.