KAJEN – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruan (DPU Taru) Kabupaten Pekalongan mensosialisasikan kepengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Sosialisasi digelar di aula lantai dua dinas setempat, Rabu (8/2).
Sosialisasi diikuti oleh perwakilan Asosiasi konstruksi yang ada di Kabupaten Pekalongan. Kegiatan bekerjasama dengan Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) dan nara sumber lainnya. Sebab untuk pengurusan kedua sertifikat ini sekarang cukup rumit karena tahun 2022 mengalami perubahan.
Kepala DPU Taru Kabupaten Pekalongan, Murdiarso mengatakan dalam menjalankan proyek konstruksi, penyedia jasa kontruksi harus memiliki beberapa persyaratan, diantaranya SBU dan SKK.
Sementara dalam pembuatan SBU maupun SKK, pada tahun 2022 ternyata ada perubahan. Untuk itu guna memudahkan para penyedia jasa konstruksi untuk mengurus sertifikat tersebut,
”Keduanya memang saling terkait yakni jika ingin membuat SBU maka lebih dahulu haru memiliki SKK,”katanya.
Dikatakan, ketika ingin menjalankan pekerjaannya maka kontraktor harus punya sejumlah tenaga kerja. Sedangkan tenaga kerja ini wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh LSP-Lembaga Sertifikat Profesi (LSP) dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR berupa SKK. Ketrampilan dari pekerja yang didaftarkannya tersebut sesuai dengan keahlian maupun bidangnya masing-masing.
Apabila sudah memiliki sertifikat tersebut, maka langkah berikutnya membuat dan mengurus Sertifikat Badan Usaha. SBU sendiri dikeluarkan secara resmi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) supaya untuk menandakan kelayakan suatu badan usaha dalam menjalankan usahanya.
”Dengan kata lain, SBU adalah sebuah tanda profesionalisme satu perusahaan dan salah satu syarat bisa mengikuti proses pelelangan,” katanya.
Menurutnya, karena sudah dianggap profesional maka para penyedia jasa kontruksi di Kabupaten Pekalongan bisa melaksnakan pekerjaannya dengan baik. Bukan hanya itu, mereka juga tidak lagi menjadi ”jago kandang” dalam bersaing untuk mendapatkan proyek atau pekerjaan di luar Kota Santri.
Inilah fungsi dari SBU sehingga da berharap peserta sosialisasi pengurusan SBU dan SKK yang terdiri dari asosiasi maupun organisasi konstruksi, OPD terkait yang punya pekerjaan di idang kosntruksi, dan lainnya harus fokus mengikutiya. (Radar Pekalongan)