KAJEN – Dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyakit menular yang disebabkan oleh vektor nyamuk, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor. HK. 02.02/I/840/2022 tentang Pelaksanaan fogging/ pengasapan.
Surat Edaran tersebut telah direspon oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan dengan mempersilahkan masyarakat yang di lingkungannya memerlukan fogging untuk segera melapor ke Puskesmas terdekat, sehingga secepatnya Puskesmas akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk merespon.
Sambil menunggu pelaksanaan fogging, Puskesmas juga akan melakukan penyelidikan epidemologi dan memberi edukasi serta tindakan untuk pencegahan penyebaran kasus (PSN Plus).
Berikut beberapa persyaratan yang harus terpenuhi untuk pelaksanaan fogging, diantaranya untuk daerah non endemis, didaerah tersebut telah terjadi kasus dengue/DBD, terdapat nyamuk infektif (dengue). Sedangkan untuk daerah endemis ditambah dengan syarat adanya persentase rumah/bangunan yang negatif larva (Angka Bebas Jentik/AJB) sebesar < 95%. Namun pada kondisi luar biasa dengue/DBD, bencana/pengungsian, fogging dapat sesegera mungkin dilakukan.(Red)