Kota Pekalongan- Pekalonganberita.com– Calon Jemaah Haji (CJH) untuk wilayah Jawa Tengah khususnya Kota Pekalongan yang sudah melakukan pelunasan dan dinyatakan istita’ah wajib melakukan vaksin Polio.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekalongan, Slamet Budiyanto melalui Sub Koordinator Surveilan, Kurmanto mengatakan bahwa maksimal 14 hari sebelum berangkat ke tanah suci Mekkah, CJH wajib vaksin di masing-masing Puskesmas, Dinkes sudah mengirimkan vaksin ke semua Puskesmas sesuai jumlah CJH di setiap kecamatan.
“Vaksin polio tidak hanya untuk jemaah haji, sudah sejak dulu tetapi dahulu diperuntukkan untuk bayi dengan vaksin tetes dan saat ini juga diperuntukkan dewasa bagi yang akan melakukan perjalanan luar negeri sesuai dengan aturan negara tujun, Namun dengan adanya kasus polio yang terjadi di 2 daerah tersebut, di tahun ini calon jemaah haji sesuai dengan arahan Kemenkes dan permintaan negara tujuan mengharuskan untuk melakukan vaksinasi tambahan yakni vaksin polio selain vaksin meningitis,” terang Kurmanto.
Pemberian vaksin polio pada calon jemaah haji ini selayaknya memberikan jaket pada calon jemaah agar sehat selama berhaji. Dijelaskan Kurmanto vaksin polio tidak diberikan kepada calon jemaah haji yang memiliki komorbid dan tidak disarankan untuk melakukan vaksinasi oleh dokter ahli atau alergi terhadap vaksin tersebut.
“Alhamdulillah sejauh ini jemaah haji tidak ada yang kontraindikasi, karena memang vaksin polio ini tidak seperti vaksin lain yang banyak kontraindikasinya,” tandasnya.
Ia mengungkapkan bahwa sampai dengan pekan ketiga di bulan Mei seluruh jemaah haji berjumlah 335, semuanya sudah melakukan vaksinasi polio. Lebih lanjut, ia berharap dengan kondisi prima, seluruh CJH yang akan diberangkatkan dalam dua kloter yakni pada tanggal 21 dan 22 Mei 2024 dapat melaksanakan ibadah dengan fokus, khidmat dan lancar.