BLORA– Nekat bunuh teman kencan di sebuah hotel, warga Kelurahan Tamanrejo Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora JU (31) ditangkap aparat kepolisian Selasa (17/1).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kejadian pembunuhan ini bermula saat korban MYH (35) warga Kelurahan Tempelan, mendapat orderan kencan dengan pelaku menggunakan aplikasi kencan. Setelah itu, keduanya memutuskan bertemu di sebuah hotel.
Selang beberapa menit kemudian, rekan korban mendengar suara mau dibunuh mau dibunuh dan melihat pelaku keluar dalam keadaan telanjang dan berlumuran darah lalu lari ke arah sudut depan kamar dan turun meluncur melalui tiang dan jatuh. Kemudian lari memanjat pagar tembok Hotel sebelah barat kemudian lompat keluar.
Saat dicek korban sudah dalam kondisi telungkup dan berlumuran darah. Mendapati hal tersebut, rekan korban meminta bantuan ke ruang resepsionis hotel, kemudian petugas resepsionis melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tunjungan.
Setelah mendapatkan laporan, kepolisian langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menangkapnya di area persawahan sebelah barat Perumda Blora Desa Kunden Blora. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang buktinya diamankan polisi.