Kota Pekalongan – Di Tahun 2023, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekalongan melakukan konsolidasi tanah di salah satu wilayah terdampak rob di Kota Pekalongan, Bugisan, Kelurahan Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara. Konsolidasi tanah adalah kebijakan pertanahan mengenai penataan kembali, penguasaan tanah serta usaha pengadaaan tanah untuk kepentingan pembangunan yang bertujuan meningkatkan kualitas lingkungan hidup atau pemeliharaan sumber daya alam, dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Kepala BPN Kota Pekalongan, Vevin Syoviawati menjelaskan bahwa, perencanaan konsolidasi tanah ini sudah dilakukan pada Tahun 2022 lalu yang sudah selesai dibuat Surat Keputusan (SK) penetapan lokasi dan sudah ditandatangani Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid. Artinya, wilayah Bugisan, Kelurahan Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan.
“Sehingga, di Tahun 2023 ini pelaksanaan konsolidasi tanah di wilayah Bugisan tersebut, yang dimulai dengan mengidentifikasi terlebih dahulu siapa saja peserta KK nya, di data batas-batasnya mana, kemudian data itu diolah supaya kampung itu tertata dengan baik, seperti ada fasilitas umum, perbaikan saluran, peletakkan pompa, dan sebagainya,” ucap Vevin.
Vevin menilai, pasti akan ada perubahan letak-letak tanah sertifikatnya, karena harus diukur kembali menjadi sertifikat yang baru. Sementara, untuk pembangunan fasilitas di dalamnya direncanakan pada Tahun 2024. Pihaknya menyebutkan, di wilayah Bugisan tersebut ada sekitar 1,5 hektar atau 225 rumah/KK yang ikut menjadi peserta konsolidasi tanah. 90 persen warga setempat pun sudah menyetujui adanya program ini.
“Kelurahan Bugisan Kota Pekalongan ini menjadi pilot project program konsolidasi tanah yang ditetapkan Kementerian ATR/BPN. Dimana, di Indonesia hanya ada 3 daerah yang ditunjuk yakni DKI Jakarta, Pontianak, dan Kota Pekalongan,” tandasnya.