Kota Pekalongan – Penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari database terus disiapkan dan disosialisasikan. Oleh sebab itu, Samsat Kota Pekalongan menghimbau wajib pajak untuk patuh membayar pajak kendaraan tepat waktu menyusul akan diberlakukannya peraturan tersebut.
Kepala UPPD Samsat Kota Pekalongan, Chairunnisa mengungkapkan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan pendaftaran ulang 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK telah diatur pada pasal 74 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Ia menjelaskan pemblokiran diberlakukan bila masa berlaku STNK selama 5 tahun telah habis, namun tidak diperpanjang dalam jangka waktu 2 tahun berturut-turut. Bila hal itu terjadi, maka kendaraan wajib pajak akan menjadi bodong alias tak dapat dikendarai legal di jalan karena surat-suratnya tidak berlaku lagi.
Lebih lanjut, Chairunnisa mengatakan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik dapat 3 kali teguran, jika surat tidak ditanggapi maka penghapusan registrasi dilakukan, “Ayo patuhlah membayar pajak kendaraan tepat waktu, saat ini sedang kita persiapkan lebih lanjut dan tindak lanjut sementara kepolisian juga sudah mulai melakukan kegiatan razia untuk tertib apabila terjadi pelanggaran,” pungkasnya.