Klaten– Sebanyak empat pelaku pencurian di Swalayan Dewi Salon Kabupaten Klaten ditangkap polisi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, para pelaku yang ditangkap itu yakni H (52) warga domisili Kampung Jatake, Kelurahan Jatake Kabupaten Tangerang, HS (45) warga Kampung Papanggo, Kelurahan Cijorok Pasir, Kecamatan Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Dua lainnya yakni, TA (44) warga Kuningan, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat dan I (37) warga, Cipanengah, Bojong Nengah, Kecamatan Cidauk, Sukabumi. Kejadian bermula pada Jumat (19/5/2023) korban S (61) warga Tegal Gading, Mireng, Trucuk, Klaten melihat pintu rooling door dalam keadaan terbuka.
Saat dilakukan pengecekan melihat barang – barang dalam keadaan acak- acakan. Korban kemudian memberi tahu pegawainya dan bersama- sama mengecek ke dalam toko dan didapati sejumlah uang Rp 250 juta dan barang seperti rokok serta kosmetik hilang senilai Rp 300 juta. Adanya hal tersebut, lalu dilaporkan polisi dan petugas yang mendapat laporan berhasil menangkap para pelaku saat dalam pelarian.