Bawaslu Kota Pekalongan Lantik dan Ambil Sumpah 27 Panwaslu Kelurahan

Kota Pekalongan – Dalam rangka menyukseskan helatan Pesta Demokrasi 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekalongan resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan sebanyak 27 orang anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan secara serentak se-Kota Pekalongan, salah satunya Panwaslu se-Kecamatan Pekalongan Utara, berlangsung di Hotel Santika Pekalongan, Senin (6/2/2023).

Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Sugiharto menjelaskan bahwa, memiliki harapan kepada para anggota panwaslu kelurahan yang baru dilantik agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sebaik mungkin dalam mengawal pelaksanaan pesta demokrasi 2024 mendatang.

Bacaan Lainnya

 

“Pada hari ini kami dari Bawaslu Kota Pekalongan melantik dan mengambil sumpah jabatan 27 orang anggota Panwaslu kelurahan untuk pemilu 2024 yang dilaksanakan serentak se-Kota Pekalongan. Dimana, untuk wilayah Kecamatan Pekalongan Barat ada 7 kelurahan, Pekalongan Selatan ada 6 kelurahan, Pekalongan Timur ada 7 kelurahan dan Pekalongan Utara juga ada 7 kelurahan, masing-masing kelurahan 1 orang Panwaslu,” terangnya.

 

Sugiharto menjelaskan, disamping dilantik dan diambil sumpah jabatan, 27 anggota Panwaslu kelurahan ini juga dibekali sejumlah materi dalam rangka persiapan menjalankan tugas-tugas pengawasan pemilu di tingkat kelurahan hingga penyelesaian masa kerja mereka 2 bulan setelah masa tahapan pemilu selesai.

 

“Prosesnya Panwaslu kelurahan kewenangan pengangkatannya ada di Panwascam yang dimulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi wawancara, hingga terpilih 1 orang di masing-masing kelurahan,” ucapnya.

 

Menurutnya, usai dilantik, para Panwaslu kelurahan ini bisa langsung bertugas melakukan pengawasan pemilu per hari ini (6/2) sejak SK pengangkatan diterbitkan. Mereka akan mengawasi tahapan pemilu yang saat ini tengah berlangsung yakni pengawasan untuk verifikasi faktual dukungan bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) peserta pemilu perorangan.

 

“Disamping itu, mereka akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak di tingkat kelurahan terutama Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menyamakan persepsi kerja-kerja mereka dalam rangka melaksanakan pengawasan di tingkat kelurahan. Sehingga, di tingkat kelurahan antara PPS dan pengawas kelurahan tercipta komunikasi yang baik, dan dapat melakukan pencegahan-pencegahan pelanggaran pemilu terutama pelanggaran pidana pemilu,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *