KAJEN – Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan menurunkan 27 spanduk dan 3 banner dalam operasi periklanan, Kamis (23/2/2023). Petugas melakukan penyisiran di sepanjang jalur Kajen, Kesesi, hingga Sragi.
Kepala Bidang Gakda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan, Sri Handayani, menjelaskan, operasi yang dilakukan merupakan operasi terhadap periklanan yang melanggar Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Perbup Kabupaten Pekalongan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame.
“Kita amankan 27 spanduk dan 3 banner di wilayah Kajen, Kesesi, dan Sragi,” ujar dia.
Ia merinci hasil operasi tadi siang itu. Yakni, empat spanduk melintang jalan di wilayah Kajen, serta 12 spanduk melintang jalan, 1 banner tidak berizin, dan 2 banner dipasang di tiang telepon di wilayah Kecamatan Kesesi.
“Di wilayah Sragi, ada delapan spanduk melintang jalan dan 3 spanduk tidak berizin yang kita amankan,” terang dia.
Dikatakan, kegiatan operasi periklanan ini akan terus berlanjut dilaksanakan sampai dengan waktu yang belum ditentukan. “Kita akan rutin melakukan operasi seperti ini,” tandas dia. (Repost/Radar Pekalongan)