Kota Pekalongan – Pekalonganberita.com– Kepala Dinperkim Kota Pekalongan, Andrianto melalui Kepala Bidang Perumahan Rakyat, Heryu Purwanto mengungkapkan di tahun 2023 ini, Kota Pekalongan menerima anggaran APBD untuk program pugar rumah atau RTLH sebanyak 688 rumah, dimana tahapan saat ini sudah selesai dilakukan survey.
Lanjut Heryu menambahkan, dari 688 rumah di tahun 2023 ini, 300 rumah diantaranya sudah mulai proses dropping material dan terus diupayakan pembangunannya hingga 100 persen termasuk untuk pengusulan 81 tambahan rumah di anggaran perubahan APBD Kota Pekalongan Tahun 2023.
“Dengan adanya kegiatan pembekalan maupun monitoring nantinya bertujuan untuk memastikan pembangunan serta perbaikan RTLH yang dilaksanakan telah sesuai ketentuan, tepat guna dan tepat sasaran,” terangnya saat pembekalan para Ketua Kelompok Penerima Manfaat Bantuan RTLH dan perangkat kelurahan setempat, berlangsung di Ruang Jlamprang Setda Kota Pekalongan, Kamis (14/9/2023).
Dikatakannya, bantuan akan langsung masuk ke rekening penerima bantuan. Untuk anggaran diverifikasi berdasarkan 3 kriteria yakni kerusakan pada lantai, atap maupun dinding. Kemudian, di anggaran perubahan 2023 ada 81 rumah yang diusulkan untuk kembali dipugar.
“Untuk potensi penyimpangan kecil tetapi tetap harus kami antisipasi melalui sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak dan juknis) terkait bantuan RTLH ini,” tuturnya.
Heryu menyampaikan, penerima manfaat mendapatkan transfer bantuan langsung dari APBD sebanyak Rp10 juta terdiri dari RP 8,5 juta untuk pembelian bahan material dan Rp1,5 untuk upah tukang. Pihaknya berharap, uang bantuan RTLH tersebut agar digunakan sebagaimana mestinya dan tidak terjadi penyimpangan di lapangan. Sebagai contoh, tidak digunakan untuk membeli barang yang kurang berguna (konsumtif) sehingga ketika hari H pelaksanaan RTLH uang tersebut kurang dan tidak bisa meneruskan pembangunan.
“Kami juga menggandeng Kejaksaan untuk memberikan pendampingan dan edukasi terkait arahan dan kisi-kisi kepada masyarakat agar nanti masyarakat tersebut tidak melakukan kegiatan pembelian lain, tidak ada pelanggaran di masyarakat, dan pendampingan hukum bilamana selama proses pembangunan RTLH ini ada yang mengaku dari kantor dari Kejaksaan atau mengatasnamakan instansi berwenang yang menjanjikan sesuatu kepada penerima. Tentunya, hal itu tidak dibenarkan,” tegasnya.