Kota Pekalongan– Selama Tahun 2022 lalu, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat telah menerbitkan sebanyak 4.204 perizinan usaha maupun non usaha yang ada di Kota Pekalongan.
Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan, Beno Heritriono mengungkapkan bahwa, dari 4.204 perizinan itu yakni 1.767 izin yang diakses melalui Risk Based Approach (OSS-RBA) dari Pemerintah Pusat, sedangkan sisanya perizinan non berusaha yang diurus melalui melalui Aplikasi New Sakpore yang dikembangkan DPMPTSP Kota Pekalongan sebanyak 2.437 izin. Ribuan izin itu baik kepengurusan izin baru ada 1.470, 954 perpanjangan maupun 13 perubahan izin yang dilakukan melalui New Sakpore.
“Untuk kepengurusan Perizinan non berusaha, mayoritas dari sektor kesehatan, sementara perizinan berusaha dari sektor industri makanan dan sektor perdagangan,” kata Beno.
Dijelaskan Beno, aplikasi New Sakpore yang dikembangkan DPMPTSP Kota Pekalongan selama ini sudah bisa diakses online, namun ada beberapa pelaku usaha masih ada yang mengurus perizinannya melalui offline, karena yang bersangkutan belum familiar dengan perkembangan Teknologi Informasi (TI) Kendati demikian, DPMPTSP Kota Pekalongan telah menyediakan petugas di Front Office (FO) dan Help Desk untuk membantu memfasilitasi hambatan permasalahan yang dihadapi para pelaku usaha dalam rangka mengajukan proses perizinannya khususnya perizinan berusaha.
“Setiap hari masih ada beberapa pelaku usaha yang datang ke kantor kami secara offline. Bahkan, sekarang sudah diberlakukan Tanda Tangan Elektronik (TTE), dimana pelaku usaha bisa mengajukan perizinannya secara online, bisa langsung terbit izinnya secara online dan bisa langsung diupload, sehingga mereka tidak perlu datang ke kantor,” tandasnya.