Pekalongan-12 Ribu Warga Kota Pekalongan dan sekitarnya manfaatkan Program Penghapusan denda dan pokok pajak kendaraan bermotor yang digelar sejak 7 September 2022 hingga 22 November 2022.
Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan kepada masyarakat dengan menghapus denda dan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima, serta pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dalam dan luar kota disambut baik oleh masyarakat.
Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD), Samsat Kota Pekalongan, Chairunnisa SE MM mengatakan, melalui Pergub nomor 23 tahun 2022, Gubernur memberikan insentif kepada wajib pajak kendaraan bermotor di seluruh jawa tengah, berupa berbagai keringanan menganai penghapusan denda pajak kendaraan baik itu kendaraan roda 2 maupun roda 4.
“Antusias masyarakat untuk bisa memanfaatkan pembebasan denda dan pokok pajak kendaraan bermotor. di Samsat Kota Pekalongan sangat tinggi, dari data kami sampai dengan tanggal 15 Oktober 2022, sudah terealisasi sebanyak 12.000 objek kendaraan, itu berarti sebanyak 12 Ribu wajib pajak telah memanfaatkan program penghapusan ini yang sudah dilaksanakan mulai dari 7 september 2022 hingga 22 november 2022 untuk penghapusan denda pajak. Sedangkan bebas BBNKB II Mulai 7 September 2022 hingga 22 Desember 2022 sangat tinggi,” jelas Nisa di Kantor Samsat Kota Pekalongan, Senin(17/10/2022).
Nisa menambahkan, Realisasi pemanfaatan program tersebut terus meningkat terlihat dari capaian penerimaan pajak dari Rp. 7 Miliar di bulan Juni 2022, meningkat hingga Rp.9 Miliar pada bulan September 2022. Dijelaskan dalam Pergub Nomor 23 Tahun 2022, ada 3 hal yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yaitu pemberian bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas biaya balik nama kendaraan bermotor BBNKN II baik dalam kota maupun luar kota, yang terakhir adalah pembebasan denda pajak dan pokok pajak tahun ke 5 bagi wajib pajak yang menuggak pajak kendaraan selama 5 tahun.
“Jadi yang khusus tunggakan tahun kelima masyarakat bisa mendapatkan insentif berupa penghapusan denda pajak selama 5 tahun, serta adanya potongan pokok pajak tahun kelima (atau dipotong satu tahun). sehingga yang dibayarkan pokok pajak dari tahun pertama hingga ke 4,” jelas Nisa.